RN - Pengamat kebijakan publik Tamil Selvan, menyoroti penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar 47,2 miliar.
"Saya menyorori tentang dana hibah yang diberikan oleh Pemkot Tangsel kepada penyelenggara Pemilu ya di Kota Tangsel dalam hal ini KPU maupun Bawaslu," katanya kepada media
Diketahui, anggaran hibah tersebut diperuntukan untuk membiayai tahapan-tahapan Pilkada Tangsel 2024. Dimana, oleh KPU Tangsel, sebagian anggaran digunakan untuk membiayai "Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024"
BERITA TERKAIT :Meski belum terklarifikasi dengan pasti, disinyalir kegiatan lounching tersebut menyedot anggran ratusan juta rupiah. Berdasarkann informasi yang beredar, kegiatan peluncuran itu turut menghadirkan grup musik ternama Indonesia.
"Saya melihat dari rencana-rencana yang dipaparkan atau rencana-rencana yang kira-kira akan dilakukan oleh para penyelenggara ini saya belum melihat penekanan dalam konteks meningkatkan atensi pemilih di Kota Tangsel untuk datang ke TPS dan memilih calon pemimpinnya,” terang Tamil.
"Sehingga dana yang di glontorkan oleh Pemerintahan Kota Tangsel itu tepat sasaran hadir kepada masyarakat dan kemudian masyarakat mampu dan tau untuk memilih kira-kira calon pemimpin seperti apa yang di butuhkan oleh Kota Tangsel pada Pilkada besok”.
"Jadi saran saya tidak elok ketika anggaran itu di gunakan hanya untuk proses-proses ceremonial, kenapa? Karna proses ceremonial itu tidak berdampak kepada masyarakat dan tidak berdampak juga kepada institusi tapi, ini hanya dalam konteks kalau boleh saya katakan ego sentris semata pihak-pihak yang kemudian menggunakan anggaran itu untuk ya kira-kira untuk terlihat keren dan beken gitu, nah jadi saya tekankan agar baik KPU maupun Bawaslu bisa dengan bijak menggunakan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kita Tangsel saya kira demikian," paparnya.
Untuk dektahui, melalu surat tesmi, KPU Tangsel tampak terkesan menutup-nutupi penggunaan dana hibah. KPU Tangsel ahany menjelaskan peruntukan dana hibah secara garis besar saja.
Seperti:
1. Perencanaan Program dan Anggaran
2. Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pertalih
3. Pemukhtahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
4. Pendaftaran Pasangan Calon
5. Penelitian Pasangan Calon
6. Penetapan Pasangan Calon
7. Pelaksanaan Kampanye
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara
9. Perhitungan Suara dan Rekapitulasu Hasil Penghitungan Suara
10. Penetapan Calon Terpilih
11. Penyelesaian pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih misato maeda mitsuki nagisa