Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Takaran Isi Tabung Gas 3 Kg Disunat, Mendag Sebut SPBE & SPPBE Biang Kerok? 

RN/NS | Minggu, 26 Mei 2024
Takaran Isi Tabung Gas 3 Kg Disunat, Mendag Sebut SPBE & SPPBE Biang Kerok? 
Tabung gas 3 Kg.
-

RN - Isi takaran gas melon atau LPG 3 Kg disunat. Aksi pengurangan isi takaran itu terjadi dari hasil sidak di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan dari 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji  (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta terjadi pengurangan isi.

Zulhas sapaan akrabnya menyebutkan temuan itu dari hasil pengawasan Ditjen  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap LPG 3 Kg subsidi.

BERITA TERKAIT :
Duit Prajogo Pangestu Bakal Numpuk, Jadi Triliuner 2028
Husodo Angkosubroto, Dari Jualan Buah Kini Bertengger Jadi Konglomerat 

Potensi kerugian konsumen yang didapat juga tidak main-main, yakni mencapai Rp1,7 miliar. Jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, maka nilainya mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

“Kuantitas produk gas LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Zulhas.

“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE," lanjut Ketua Umum PAN ini.

Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP ini mengatur sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 166.

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegas Zulhas.

Zulhas melanjutkan, gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai sudah diamankan dan disegel sehingga tidak akan beredar di masyarakat.

"Diamankan sebelum dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas LPG 3 Kg ini,” tutup Zulhas.

Selain di Jakarta dan Tangerang, pengawasan BDKT dan Satuan Ukur juga sudah dilakukan Kemendag di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.