RN- Insiden sekelompok warga melemparkan bom molotov pada kapal tongkang pengangkut batubara di Provinsi Jambi beberapa hari lalu disesali publik.
Aturan Pemerintahan Provinsi (Pemfrov) Jambi yang dikeluarkan untuk melarang pengangkutan batu bara melintas mengunakan jalur darat dan jalur sungai dianggap menjadi biang masalah timbulnya insiden tersebut.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan bahwa kebijakan pemerintah provinsi yang menghentikan pengangkutan batubara merupakan sikap yang tidak bijaksana, sebab hal tersebut jelas menganggu iklim ekonomi lokal dan nasional, serta menganggu iklim investasi.
BERITA TERKAIT :"Kalau kebijakannya adalah stop total, saya kira itu keliru. Sebab jalan raya itu adalah hak setiap orang, maka tidak boleh dilarang total. Saya kira pemerintah provinsi Jambi perlu mengkaji ulang kebijakan ini, sebab selain menganggu iklim usaha dan investasi, tentu pasokan batubara ke PLN juga pasti terganggu," ujar Dosen Universitas Dian Nusantara ini.
Disisi lain, pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini menyoroti tentang kepastian hukum berinvestasi di Indonesia. Jika pemerintahan provinsi mampu membuat kebijakan yang memberhentikan pengangkutan batubara, dimana perusahaan tersebut telah mengantongi seluruh ijin yang dipersyaratkan, maka Indonesia menjadi tidak berkepastian hukum.
"Perusahaan itu secara legalitas lengkap, lalu masalah kendala teknis dilapangan sampai diberlakukan pemberhentian total, saya kira Pemprov Jambi melampaui kewenangannya, dan saya minta Kementerian Dalam Negeri bisa bertindak dalam hal ini," ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau agar Komisi 5 dan Komisi 7 DPR dapat turun tangan menyelesaikan masalah ini, dan mengambil solusi terbaik, sebab menurutnya penghentian sementara ini bukan solusi.
"Pak Jokowi bergiat agar investor asing mau melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya, namun dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini, jangankan investor asing, investor lokal juga akan berfikir ulang. Jadi saya himbau agar kembali jalur darat dan jalur sungai dibuka, kalaupun ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian khusus dari sisi pengusaha, saya kira mereka pasti ikut aturan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kang Tamil menyoroti produk hukum yang digunakan pemerintah provinsi Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang mengunakan surat edaran. Menurut Tamil, surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang sebuah perbuatan.
"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja dibawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan. Maka saya kira perlu perhatian khusus dari kementerian dalam negeri terkait ini," jelasnya.