RN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili akan melibatkan pemerintah daerah. SPMB saat ini akan memakai metode baru.
Salah satu metodenya adalah siswa bisa daftar lintas provinsi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut pelaksanaan SPMB dengan mellibatkan pemerintah daerah untuk mengawal hal-hal teknis yang mengacu aturan Kemendikdasmen terkait SPMB jalur domisili.
"Nanti pelaksanaan memang akan melibatkan para pejabat di tingkat daerah. Kalau dari kami sudah clear, sudah jelas, mudah-mudahan di lapangan tidak ada permasalahan," kata Mu'ti di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1).
BERITA TERKAIT :Mu'ti mengaku telah menjelaskan sejumlah skenario terkait SPMB jalur domisili kepada Mendagri Tito Karnavian.
Salah satunya, siswa yang mengikuti SPMB dapat mendaftar ke sekolah yang berada lintas wilayah mereka namun dekat dengan tempat tinggalnya.
"Saya sampaikan dengan Pak Mendagri tadi yang lintas provinsi karena itu dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan provinsi lain itu memang sangat dimungkinkan," jelas dia.
"Sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten tapi juga ada yang lintas provinsi," sambungnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan sistem domisili harus mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.
"Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada saat sela kegiatan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Biyanto menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga (KK) untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah.
Sistem Rayon
Untuk pendaftaran siswa baru di tingkat SMA akan menggunakan sistem rayon.
SPMB--yang menggantikan sistem sebelumnya yakni PPDB-- memiliki empat jalur penerimaan siswa di tahun ajaran baru yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Keterangan resmi Kemendikdasmen berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, kuota penerimaan murid oada jenjang SMA, kuota penerimaan dari jalur domisili dari menjadi minimal 30 persen dari yang semula 50 persen.
Kemudian jalur afirmasi menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi menjadi minimal 30%.
Kemudian untuk jenjang SD di antaranya jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian pada jenjang ini tidak ada jalur prestasi.
Lalu kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili menjadi minimal 40 persen dari awalnya 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 20 persen dari awalnya 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara jalur prestasi menjadi minimal 25 persen.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi tidak hanya bisa didaftar oleh murid yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik, seperti olahraga dan seni.
"Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi, mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau yang lain-lain," kata Mu'ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, keikutsertaan siswa sebagai pengurus OSIS merupakan bagian dari prestasi nonakademik. Sehingga, siswa bisa memanfaatkan prestasinya tersebut dengan memilih jalur prestasi pada SPMB 2025.
Selain prestasi nonakademik, jalur prestasi juga bisa dicoba oleh siswa yang punya prestasi akademik. Misalnya, pernah menjuarai olimpiade atau perlombaan lain tingkat daerah, nasional hingga internasional.