Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kejagung Korek Kasus Gula PT SMIP, Bea Cukai Lagi Dihantam Cobaan...

RN/NS | Rabu, 15 Mei 2024
Kejagung Korek Kasus Gula PT SMIP, Bea Cukai Lagi Dihantam Cobaan...
-

RN - Kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023 lagi diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi memeriksa beberapa pihak.

Salah satu yang diperiksa adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?

Selain pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga pihak swasta yakni JIA selaku Direktur PT SMIP, AIP selaku General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru dan JG selaku GM Pelindo Dumai.

Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2024.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, ia juga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," jelasnya dalam keterangan tertulis.