Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Netizen Sudah Minta Maaf, Bea Cukai Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Viral Peti Jenazah

RN/NS | Senin, 13 Mei 2024
Netizen Sudah Minta Maaf, Bea Cukai Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Viral Peti Jenazah
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo.
-

RN - Walau sudah minta maaf tapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pertanggungjawaban kepada seorang netizen yang bikin geger dengan cuitan mengenai importasi peti jenazah. 

Cuitan itu bilang bahwa temannya diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo mengatakan informasi tersebut tidak benar. Setelah ditelusuri beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, dipastikan tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor.

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie

"Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," kata Gatot dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).

Jika tidak ada bukti pendukung dan informasi tersebut bohong (hoaks), Bea Cukai mengaku masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah. Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.

Sebelumnya, akun @ClarissaIcha membuat cuitan yang menyatakan bahwa ada temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

Netizen tersebut akhirnya mengklarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar temannya itu merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," cuit netizen tersebut, Minggu (12/5/2024).

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," tambahnya.

Di sisi lain, netizen itu mengapresiasi Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan pihak Bea Cukai yang dinilai sigap untuk membantu khalayak umum sepertinya untuk mendapatkan informasi yang tepat.

"Terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan, di mana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri," ucapnya.