RN - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi sinyal berubahnya status Jakarta dari ibu kota. Kini DKI menjadi DKJ.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim kalau Jakarta tetap menjadi center ekonomi nasional. Menurutnya, perpindahan ibu kota baru resmi dilakukan ketika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres). Karena itu, ia mengajak semua pihak menyambut perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Sebab, ia menilai, Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi perekonomian nasional.
BERITA TERKAIT :"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu kota negara (Nusantara) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," kata Heru dalam siaran pers kepada wartawan.
Kepala sekretariat presiden (kasetpres) itu juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi UU DKJ kepada Tim Penggerak PKK dan DWP. Dengan begitu, isi UU DKJ dapat dipahami secara lebih detail, sehingga bermanfaat dalam melakukan pembinaan PKK dan kerajinan daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Heru juga berharap, Tim Penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ. Pasalnya, dalam UU DKJ terdapat aturan tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya.
"Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat," kata Heru.