Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Truk Sampah LH ‘Ngompreng’ di JIS dan PLTU Ancol? Pantasan Retribusi Menguap

RN/CR | Senin, 29 April 2024
Truk Sampah LH ‘Ngompreng’ di JIS dan PLTU Ancol? Pantasan Retribusi Menguap
Truk sampah LH yajg diduga kuat lagi ‘ngompreng’ -Ist
-

RN - Sungguh keterlaluan, ulah oknum Kepala Satuan Pelaksana di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara berinisial LO.

Betapa tidak, yang seharusnya dana retribusi masuk ke kas daerah melalui Bank DKI untuk digunakan pembangunan kota Jakarta. Kenyataannya bertolak belakang, diduga malah untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, dugaan motif penggelapan retribusi yang dilakukan oknum Kasatpel Tanjung Priok itu dengan dalih pelayanan kebersihan demi mendapatkan biaya operasional. Karena pihaknya tidak mendapatkan biaya operasional dari kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT :
Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Dipungut Awal 2025, Dinas LH DKI Diminta Tingkatkan Pelayanan

"Saya lakukan itu untuk mendapatkan kebutuhan biaya operasional di kantor, dari truk rusak sampai patungan kegiatan kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," ujar LO kepada wartawan.

Dengan dalih mendapatkan biaya operasional itu, akibatnya menghalalkan segala cara terutama pada lokasi abu-abu atau kawasan B to B dijadikan lokasi mengeruk keuntungan pribadi. Diantaranya lokasi Jakarta Internasional Stadion (JIS) dan PLTU di kawasan Ancol.

Untuk JIS, pihak Satpel Tanjung Priok mendapatkan 'retribusi' sebesar Rp5 juta perbulan. Pengambilan sampah dilakuan seminggu 2 sekali. Atau tergantung banyaknya sampah yang ada. 

Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap daftar retribusi, lokasi JIS tidak masuk dalam daftar wajib Retribusi (WR) yang dilaporkan kepada Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Artinya uang 'retribusi' dari pihak JIS yang diserahkan kepala Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok tidak diketahui keberadaannya. Dan tidak dilaporkan sebagai WR kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Untuk diketahui, pengangkutan sampah dari JIS dilakukan dengan truk sampah bernomor U 0404. Penyetoran 'retribusi' itu dilakukan dibawah tangan dan dihandle langsung oleh oknum Kasatpel Tanjung Priok. Saat para crew pjlp lingkungan hidup melakukan 'ngompreng' di dalam lingkungan JIS.

Saat ditemui di lokasi JIS,  para crew PJLP hanya menjelaskan, mereka hanya menjalankan perintah Kasatpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok. Padahal para crew mengetahui bahwa lokasi itu adalah kawasan B to B yang tidak dibolehkan plat merah masuk. Dan hanya diperbolehkan pihak ketiga dalam hal ini swasta untuk pengangkutan sampah.

Sedangkan, untuk lokasi PLTU yang berada di kawasan Ancol bisa dilakukan seminggu 2 kali. Banyaknya volume sampah, tergantung sampah yang ada di muara dipinggiran kali dekat laut Ancol. 

“Retribusinya' yang dikeluarkan dari pihak PLTU sebesar Rp9 juta. Namun yang disetorkan ke bank DKI hanya Rp 6 juta. Artinya ada selisih dana yang mengendap.

Untuk pengembalian 'retribusi' tersebut pihak Satpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok mengutus oknum PNS berinisial ZN. Sedangkan sampah diangkut dengan truk bernomor U 0546.

Untuk diketahui, apa yang dilakukan armada truk sampah ‘ngompreng’ di kawasan industri sangat menyalahi aturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana yang berhak mengelola sampah di kawasan itu adalah pihak pengelola kawasan.

Begitupun untuk pengangkutan sampah pun harus dilakukan oleh pengelola kawasan atau dilimpahkan kepada pihak ke swasta (pihak ketiga) dalam bentuk kerjasama bisnis to bisnis (B to B).

Namun sepertinya hal itu, tidak dipedulikan oleh Satpel lingkungan hidup Tanjung Priok dan Sudin Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara yang tengah mengejar setoran retribusi. 

Alih-alih mengumpulkan retribusi untuk disetorkan ke kas Pemda, kenyataannya bertolak belakang. Ini dilakukan oknum kasatpel Tanjung Priok selama dirinya ditugaskan di wilayah Tanjung Priok. Artinya dugaan penggelapan ini sudah berlangsung cukup lama.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan retribusi ini baru 2 titik lokasi yang terungkap. Diduga masih ada beberapa titik lokasi lain yang menjadi ajang 'ngompreng', karena wilayah Tanjung Priok banyak memiliki kawasan industri.

Tidak cukup disitu, sikap tidak terpuji oknum Kasatpel Tanjung Priok itu juga dilakukan kepada para pengawasan kebersihan di Kecamatan Tanjung Priok. Para pengawas juga dipaksa memberikan 'upeti' setiap bulan kepada oknum Kasatpel kebersihan kecamatan Tanjung Priok.

Menyikapi adanya temuan ini Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edi menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait oknum Satpel LH Tanjung Priok.

"Beri saya waktu untuk menyelidiki dugaan kasus ini,. Jika terbukti, saya tidak segan-segan mendorong kasus ini ke ranah hukum agar oknum tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan di kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara

#Sampah   #JIS   #PLTU