RN - Tim AMIN akan membantah keterangan dari empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di sidang MK. Hal ini lantaran Jokowi yang tidak netral terlihat jelas.
Diketahui, tim hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) memfinalisasi kesimpulan sidang untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Akan kita sampaikan bantahan di MK," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
BERITA TERKAIT :Ari membeberkan salah satu materi dalam kesimpulan tersebut. Dia mempersoalkan keterangan keempat menteri dalam sidang MK, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
"Intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata," kata Ari.
Ari menyoroti keterangan Muhadjir soal kunjungan Jokowi ke daerah mempertimbangkan daerah yang miskin dan banyak terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, keterangan Muhadjir tidak sesuai fakta.
"Presiden tidak mengunjungi banyak daerah miskin ekstrem dan rentan pangan. Hampir seluruh atau 98 dari 100 daerah dengan Indeks Kerentanan Pangan terburuk tidak dikunjungi Presiden," kata dia.
Ungkap Fakta
Sementara Tim hukum pasangan pilpres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md siap menyerahkan kesimpulan sidang ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok. Kubu Ganjar-Mahfud yakin dalil permohonan yang dilayangkan akan dikabulkan oleh MK.
"Benar besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata perwakilan tim hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Ronny menyoroti pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang dianggap cacat prosedur. Dia menyebut pihak termohon, yakni KPU, melanggar kode etik lantaran menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru.
"Soal PKPU pencalonan Gibran tidak diubah masih menggunakan yang lama dan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun. Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran," kata Ronny.
Ronny mempersoalkan sistem Sirekap yang dijalankan KPU bermasalah. Dia juga menyinggung permasalahan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dianggap berkaitan erat dengan gelaran Pilpres 2024.
"Salah satu yang dipersoalkan ahli yang kami hadirkan terkait data hasil penghitungan suara dan data administratif atau checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya padachecksumpada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23-28 juta suara. Alih-alih menjawab temuan ahli kami itu, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya alat bantu," kata Ronny.
"Soal bansos, fakta persidangan dengan menghadirkan 4 menteri di MK benar-benar menunjukkan bahwa bansos erat kaitannya dengan pilpres. Mengapa, merujuk kepada berbagai indikator, bansos yang muncul terutama pada Januari-Maret 2024 tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Soal El Nino, misalnya, dibandingkan 2021 tingkatannya lebih parah tapi justru bansos El Nino sama sekali tidak ada. Sementara El Nino akhir 2023 dan awal 2024 lebih rendah dibanding 2021 tapi muncul bansos El Nino," lanjut dia.
Lebih lanjut, Ronny mengungkit persoalan komisioner KPU diduga melakukan intervensi ke jajaran KPU daerah agar meloloskan partai politik tertentu. Dengan begitu, dia yakin MK akan mengabulkan dalil permohonan yang diajukannya.