RN - Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta belum tentu otomatis milik PKS. Sebab saat ini ada rencana untuk merevisi UU MD3.
Diketahui, Golkar sedang bermanuver untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3). Jika ini gol, maka kursi ketua DPR, DPRD provinsi dan kota/kabupaten akan terjadi pemilihan.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku pihaknya tetap membuka komunikasi dengan partai koalisi pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming terkait peluang mengubah mekanisme penentuan kursi Ketua DPR.
BERITA TERKAIT :Hasil sidang pleno KPU DKI Jakarta, PKS ditetapkan menjadi juara. PKS diperkirakan memperoleh 19 kursi atau bertambah tiga kursi dari raihan Pemilu 2019.
Peringkat kedua ditempati PDIP yang meraih 16 kursi. Selanjutnya posisi ketiga dihuni Partai Gerindra menyabet 13 kursi. Rangking empat adalah Partai Nasdem yang meraih 10 kursi.
Berikutnya posisi kelima dan keenam adalah Golkar serta PAN yang sukses meraup 10 kursi. Lalu, Demokrat 9 kursi, PKB 9 kursi, PSI 8 ursi dan PPP 1 kursi.
PKS kabarnya akan memasang nama Khoirudin. Politisi senior ini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua DPW PKS DKI Jakarta.
PKS pernah keok bertarung memperebutkan kursi Ketua DPRD DKI. Pada Pemilu 2004, PKS yang menang di Jakarta dan menguasai 18 kursi Kebon Sirih gagal mendapatkan kursi ketua DPRD.
Saat itu, PKS kalah dengan Golkar. Padahal partai berlambang beringin itu hanya memiliki enam kursi DPRD.