Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jika Tak Terima Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies dan Ganjar Punya Waktu 3 Hari Gugat ke MK

RN/CR | Kamis, 21 Maret 2024
Jika Tak Terima Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies dan Ganjar Punya Waktu 3 Hari Gugat ke MK
-Net
-

RN - KPU telah umumkan pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran.

Jika tidak terima, pasangan calon 01 (Anies-Cak Imin) dan paslon 03 (Ganjar-Mahfud) punya waktu 3 hari mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Hak itu diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar ini, Anies dan Ganjar bisa menggugat ke MK hingga Sabtu (23/3/2024).

BERITA TERKAIT :
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

Undang-undang membatasi keberatan hanya pada hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau terpilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Undang-undang juga membatasi waktu penyelesaian PHPU pilpres. MK cuma punya waktu dua minggu menuntaskan gugatan para capres yang keberatan.

"Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 475 Ayat (3).

KPU wajib menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU pilpres. MK diwajibkan menyampaikan putusan tersebut ke MPR, presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

UU Pemilu mengatur pilpres yang diikuti lebih dari dua pasangan calon bisa hanya digelar satu putaran jika ada ada paslon yang meraih 50 persen plus satu suara. Pasangan calon itu juga harus menang di minimal 20 provinsi.

Pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, Prabowo menggunakan hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Dia menggugat hasil pilpres yang dimenangkan Jokowi. Namun, gugatan Prabowo selalu kandas di MK.

#KPU   #Pilpres   #MK