Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tok! Gubernur DKJ Ditentukan Lewat Pilgub 1 Putaran

RN/CR | Senin, 18 Maret 2024
Tok! Gubernur DKJ Ditentukan Lewat Pilgub 1 Putaran
-Net
-

RN - Baleg (Badan Legislasi) DPR dan pemerintah sepakat gubenur DKJ (Daerah Khusus Jakarta) ditentukan melalui mekanisme Pilkada. Akan tetapi, hanya satu putaran.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait pembahasan RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Jawaban Malu-Malu Risma Saat Didorong Jadi Gubernur Jakarta 
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Nantinya, pemenang Pikgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman dalam forum rapat.

Menurutnya, pertimbangan itu didasari atas tidak inginnya terjadi pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga membengkaknya anggaran pilkada. 

Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail usulan tersebut.

Suhajar pun menjelaskan perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," terang Suhajar.

Merespons itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penghapusan klausul penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

#Pilgub   #Baleg   #DKJ