RN - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%. Rencana kenaikan akan berlaku tahun 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memberikan warning kenaikan PPN. Ketua Umum Golkar itu malah kena cibir.
Diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BERITA TERKAIT :Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi pernyataan Airlangga Hartarto terkait PPN 12%.
Hotman Paris mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan membuat harga barang dan jasa ikut naik. Dampaknya tentu semakin membebani rakyat.
"Pajak naik lagi! Hai kau kau: jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar," kata Hotman dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip Senin (11/3/2024). Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
Airlangga mengatakan mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan yakni pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang sejauh ini unggul dalam hitung cepat atau quick count. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut.