Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Apa Kabar Dugaan Pelanggaran Pemilu Fahira Idris? Saat Ditanya Bawaslu Kok Mingkem

RN/CR | Senin, 04 Maret 2024
Apa Kabar Dugaan Pelanggaran Pemilu Fahira Idris? Saat Ditanya Bawaslu Kok Mingkem
Fahira Idris -Net
-

RN - Caleg DPD RI Fahira Idris tersandung kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu. Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.

Rencananya, Senin (19/2/2024) silam, polisi akan melakukan gelar perkara terkait perkara yang menjerat caleg dari dapil DKI Jakarta itu.

Namun, sampai saat ini keputusan dari gelar perkara tersebut tidak jelas sama sekali. Saat hal ini ditanyakan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo, juga tidak direspon alias mingkem saja.

BERITA TERKAIT :
Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?

“Selamat siang bang…mau tanya endingnya gimana tuh bang…terkait dugaan fahira idris pakai fasilitas negara buat kampanye di kepulauan seribu”. 

Pertanyaan tersebut hanya dibaca oleh Benny Sabdo terlihat dari centang biru Whatsapp, dan tida dijawab hingga hari ini (Senin 4/3/2024).

Diberitakan, pada Senin (19/2/2024) Benny Sabdo sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke polres setempat pada Jumat (16/2/2024).

“Gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (19/2)," kata Benny di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (18/2/2024).

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni penggunaan kapal milik Dishub DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

“Dalam melaksanakan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor izin ke Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, namun pada faktanya terlapor melaksanakan kegiatan kampanye," tutur Benny.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengungkapkan telah menemukan indikasi dugaan pelanggaran kampanye sebanyak tiga kasus. 

“Ini semua masih ditelusuri kalau memang nanti ada pelanggaran dan bukti-buktinya kuat tentu kami akan menindak secara tegas," ucapnya.

Benny menuturkan Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan sidang pembacaan temuan dan berikutnya pembacaan jawaban serta pemeriksa saksi-saksi. Pihaknya masih menelusuri dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Adapun dia merinci tiga dugaan pelanggaran yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk kampanye. "Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana," ujarnya