Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Belum Sesuaikan Tarif Sejak 2007, PAM Jaya Paling Murah Se-Jabodetabek

RN/CR | Selasa, 27 Februari 2024
Belum Sesuaikan Tarif Sejak 2007, PAM Jaya Paling Murah Se-Jabodetabek
-Ist
-

RN - Perumda PAM Jaya mengungkap, tarif air yang dipatok kepada pelanggannya paling murah di wilayah Jabodetabek. Perseroan daerah ini mengklaim, belum melakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2007 lalu.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, nilai investasi pengelolaan air sebetulnya sangat mahal. Perseroan harus melakukan berbagai tahapan mengelola air agar layak digunakan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 tahun 2014 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

"Investasi air itu mahal makanya kami concern sekali di tarif. Tarif air di Jakarta ini terlalu murah, bahkan lebih murah daripada tarif air di Jabodetabek," ujar Arief saat diskusi Balkoters Talks 2024 bertajuk 'Setahun PAM Jaya Reborn' di Balai Kota DKI, Selasa (27/2/2024).

BERITA TERKAIT :
Arief Nasrudin: Prestasi Oke, Finansial Mantab, Mau Cari Cagub yang Gimana Lagi?
Dirut PAM JAYA, Arief Nasrudin Layak Diusung Jadi Gubernur Jakarta

Menurut dia, PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 per botol. Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp 1.050 per tiga meter kubik.

 "Air seukuran satu meter kubik atau 1.000 liter itu harganya cuma Rp 3.500, berarti hanya Rp 35 per liternya. Kalau harga mahal, karena masyarakat membeli dari pihak ketiga misalnya dari gerobak dorong," katanya.

Sementara itu Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih pada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan mengatakan, banyak upaya yang telah dilakukan Arief dan jajarannya untuk menuju target cakupan layanan 100 persen. Termasuk, lanjut dia, mengurangi tingkat kebocoran air atau NRW dari 46 persen menjadi 30 persen.

"Untuk mewujudkan tujuan tersebut butuh kerja keras dan biaya besar. Kasus kehilangan air sebagian besar disebabkan kondisi pipa yang sudah sangat tua, berusia sekitar 100 tahun sehingga perlu diganti pipa baru," jelas Elisabeth.

Menurutnya, cakupan layanan air minum yang dilakukan PAM Jaya perlu digenjot. Meski pengelolannya sudah seutuhnya dilakukan PAM Jaya, tetapi jaringan perpipaan di Jakarta belum 100 persen.

Saat ini jaringan pipa yang dimiliki PAM Jaya baru mencapai 12.000 kilometer. Di sisi lain, PAM Jaya mengejar pembangunan 7.000 kilometer pipa lagi untuk menuju 100 persen layanan air minum pada 2030 mendatang.

"Terkait dengan cakupan pelayanan mungkin banyak yang sudah tahu bahwa kota Jakarta belum 100 persen menerima pelayanan dengan air perpipaan, cakupan masih 65,85 persen. Nah ini salah satunya harus kita tingkatkan, yaitu bagaimana caranya supaya bisa mencapai pelayanan 100 persen dengan air perpipaan," katanya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menambahkan, hingga kini masih banyak warga Jakarta yang memakai air tanah sehingga berpotensi menurunkan permukaan tanah. Hal ini terjadi dikarenakan masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan harga mahal air bersih.

"Nah, disinilah butuh peranan Pemprov DKI untuk membuat kebijakan agar masyarakat bisa mendapatkan air bersih dengan harga murah supaya mereka beralih dari air tanah ke air perpipaan," kata Trubus.

Menurutnya, eksekutif dan legislatif perlu membuat payung hukum soal kewajiban penggunaan air perpiaan di Jakarta. Jika regulasi itu diterbitkan, dia meyakini masyarakat akan mengikutinya karena eksploitasi air tanah bisa berdampak buruk bagi lingkungan.

"Tapi kalau misalnya hanya berupa imbauan atau arahan apalagi instruksi ya masyarakat kemudian menganggap 'wah nggak perlu dong (mengikuti kebijakan)' gitu ya. Nanti kebijakan regulasinya adalah memaksa memang harus dipaksa masyarakat harus menggunakan air pipa, jadi bukan lagi menggunakan air tanah," jelasnya.

#PAM   #Tarif   #Perseroan