RN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diharapkan tidak masuk angin membongkar dugaan pelanggaran pemilu Calon DPD RI Nomor Urut 9, Fahira Idris.
“Ah, biasa sih yang beginian endingnya tidak jelas alias masuk angin, ya mudah-mudahan saja kali ini Bawaslu DKI nggak,” ujar Analisis Kebijakan Pubik dan Politik Adam Hermawan, Kamis (8/2/2024).
Padahal, lanjut Adam, Bawaslu mestinya bisa bersikap tegas, tidak ragu bertindak. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu harus berani memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BERITA TERKAIT :“Komisioner Bawaslu itu kan pastinya sudah dilengkapi dengan bekal pengetahuan, sehingga dia mengetahui mana yang salah, mana yang melanggar dan mana yang tidak, sehingga dia tahu kapan dia harus meniup peluit dan kapan tidak meniup peluitnya,” kata Adam.
Oleh karena itu, harap Adam, Bawaslu DKI hendaknya tidak takut dan masuk angin. “Jangan takut tiup peluit. Apabila ada yang ngancam laporkan saja ke pihak berwajib atau kepolisian biar diproses. TNI dan Polri tak mungkin tinggal diam apabial ada yang melakukan pelanggaran tindakan pidana seperti pengancaman, teror, intimidasi, segera laporkan, kami akan proses,” tegas Adam.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DKI sedang menelusuri laporan dugaan pelanggaran Pemilu Calon Anggota DPD RI, Fahira Idris.
Fahira dilaporkan dugaan menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye di Kepulauan Seribu. Memakai kapal Dishub DKI Jakarta.
"Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah kapal (Dishub). Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu. Kapalnya milik Dishub DKI,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada awak media, dikutip Rabu (7/2/2024).
Sesuai aturan Pemilu, tegas Sabdo, kapal milik Dishub DKI tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Meskipun, Fahira kini juga merupakan Anggota DPD RI petahana.
Seharusnya, jika Fahira menggunakan kapal tersebut untuk keperluan agenda DPD RI, tidak perlu melakukan kampanye. Jika ingin berkampanye, Fahira tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah.
"Pakai fasilitas pemerintah itu tidak boleh. Cuma, kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi, yang jelas untuk aktivitas kampanye, itu kan tidak boleh," cetusnya.
"Ibaratnya meski pun calon ini petahana punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," tambahnya.
Lebih lanjut, Bawaslu DKI juga akan menyelidiki adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang membantu Fahira saat berkampanye.
"Kalau misalnya ada pelanggaran pemilu, misal netralitas dari ASN, tentu kami akan rekomendasikan [sanksi]. Tentu ini belum sampai sana, masih didalami. Penelurusan dan kajian di Bawaslu Kepulauan Seribu," tandas Sabdo.
Terpisah, dilansir suara, Calon DPD RI Nomor Urut 9, Fahira Idris membenarkan dirinya melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu pekan lalu. Namun, dalam kegiatan itu ia menyatakan tidak berkampanye.
"Kepergian saya untuk kunjungan kerja komite II DPD RI. Bukan (kampanye)," tegas Fahira.