RN - Hana Hanifah bakal bolak balik kasus dugaan judi. Dia dituding telah mempromosikan judi online.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hana Hanifah. Ade Rahmat Idnal menyebutkan Hana Hanifah diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi judi online tersebut.
"Undangan klarifikasi dalam rangka penyelidikan, belum proses penyidikan atau projusticia," kata Ade Idnal, Selasa (30/1/2024) malam.
BERITA TERKAIT :Ade Idnal mengatakan Hana Hanifah saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Saksi dalam rangka klarifikasi/penyelidikan," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan adanya tersangka di kasus tersebut. Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mencari ada-tidaknya unsur pidana terkait kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), masih kita selidiki kebenarannya dan pemenuhan unsur-unsur pidananya ada atau tidaknya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan artis Hana Hanifah atas dugaan tindak pidana mempromosikan judi online ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Dugaan perbuatan yang dilakukan Hana Hanifah tersebut dianggap Gurun sebagai pelanggaran pidana. Sebab, ada aturan yang melarang mempromosikan judi.