RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dilanda isu tak sedap. Kini netralitas wasit pemilu itu dipertanyakan. Sebab, salah satu anggotanya, ternyata salah seorang kader Partai Gerindra yang memiliki SK keanggotaan.
Hal itu terungkap dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saat menjatuhkan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat yang merangkap sebagai anggota KPU Kota Tangsel.
Dalam situs resminya, DKPP menganggap tindakan yang dilakukan oleh Ajat, sebuah penipuan.
BERITA TERKAIT :"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1/2019).
Keputusan itu diketok oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota dengan anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
"DKPP berpendapat, Ajat yang tidak memberikan informasi riwayat pekerjaan secara terbuka pada saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," lanjutnya.
Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.
Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi tersebut.
"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," kata Mashudi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU kota Tangsel, Bambang Dwitoro masih enggan berkomentar soal ini.