Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Keok Lawan Eks Wamenkum HAM, Eddy Hiariej Sakti Juga?

RN/NS | Rabu, 31 Januari 2024
KPK Keok Lawan Eks Wamenkum HAM, Eddy Hiariej Sakti Juga?
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
-

RN - Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bisa tersenyum lebar. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM menang gugatan.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan Eddy Hiariej. 

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.
 

#Wamenkumham   #Suap   #KPK