Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duh, Arus Mudik Lebaran Masih Jauh Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni Dah Naik Aja…

RN/CR | Selasa, 30 Januari 2024
Duh, Arus Mudik Lebaran Masih Jauh Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni Dah Naik Aja…
Dermaga penyeberangan eksekutif Merak - Bakauheni -Net
-

RN - Arus mudik lebaran 2024 masih jauh, puasa bulan Ramadhan juga belum. Tarif penyeberangan Merak - Bakauheni sudah naik aja.

Kenaikan tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak - Bakauheni ini mulai Kamis (1/2/2024) pada pukul 00.00 WIB.

Alasan kenaikan tarif ini, menurut keterangan dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

BERITA TERKAIT :
80 Persen Belum Masuk Merak, Pemudik Jakarta Yang Ke Sumatera Saling Tunggu 
Pemudik Sumatera Sudah Balik Lagi, Awas Macet Di Bakauheni-Merak

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan penyesuaian tarif itu juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain. Selain itu, penyesuaian tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Shelvy dalam keterangan resmi, Senin (30/1).

Kenaikan tarif layanan kapal ekspres ini sesuai Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Seiring kenaikan tarif, ASDP berharap operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

Perusahaan sendiri belum pernah menyesuaikan tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni selama lima tahun terakhir. Namun, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari sejalan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas serta kenaikan biaya operasional lainnya. Untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.

"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir serta fasilitas ruang tunggu penumpang," terangnya.

Pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin hingga tempat bermain anak.

Perusahaan telah mensosialisasikan secara langsung dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

Selain lewat media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.

Berikut tarif baru layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni:

Penumpang

- Dewasa: Rp84.800
- Bayi: Rp4.000

Kendaraan

- Golongan I: Rp85.000
- Golongan II: Rp129.677
- Golongan III: Rp187.853
- Golongan IV : kendaraan penumpang Rp49.128 dan kendaraan barang Rp491.800
- Golongan V: kendaraan penumpang Rp1.225.928 dan kendaraan barang Rp904.923
- Golongan VI: kendaraan penumpang Rp2.015.985 dan kendaraan barang Rp1.366.620
- Golongan VII: Rp1.975.580
- Golongan VIII: Rp2.619.845
- Golongan IX: Rp3.998.920.