RADAR NONSTOP - Akhirnya Badan Amil Zakat, Infak, dan Sadaqah (Bazis) DKI Jakarta melebur. Bazis bakal dicaplok Badan Zakat Nasional (Baznas).
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelesaian Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Provinsi Daerah DKI Jakarta.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya paling lambat sampai 7 Maret 2019. Untuk itu, dibentuk tim transisi yang bertugas untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan masa transisi penyelesaian tugas dan fungsi Bazis.
BERITA TERKAIT :Tim transisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Catur Laswanto dan Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Hendra Hidayat menjabat sebagai sekretaris.
"Saat ini semua sedang berproses, mudah-mudahan bisa terlaksana sebelum Maret, mudah-mudahan segera selesai," kata Hendra kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Hendra menyanggah Pemprov DKI Jakarta akan menghapus lembaga yang mengelola zakat. Perubahan itu dilakukan untuk mensinkronkan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Misal, ada yang mengatakan 'Bazis dibubarkan.' Oh tidak dan bukan dibubarkan. Bazis disesuaikan dengan UU di atasnya, UU 23 tahun 2011. Karena itu badan tetap ada, hanya saja nama menjadi Baznas sesuai dengan UU 23 tahun 2011," ucap Hendra.