RN - Isu pemakzulan atau impeachment memang lagi panas dingin. Jokowi yang mau dijatuhkan karena alasan nepotisme dan gak netral digaungkan oleh ratusan aktivis.
Tapi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK itu sepertinya melarang pemakzulan. Politisi senior Golkar ini menilai pemakzulan kepala negara tidak bisa sembarangan, harus melewati proses panjang.
"Memang, isu pemakzulan muncul karena ketidakpercayaan terhadap pemimpin," kata JK, saat berbincang pada program Karni Ilyas, dengan tema Manuver King Maker Jusuf Kalla di Pusaran Pilpres 2024, Jumat malam (19/1), di tvOne.
BERITA TERKAIT :JK yang pernah mendampingi Joko Widodo sebagai Wapres itu berharap pemakzulan presiden tidak terjadi, karena bisa menimbulkan masalah lain yang lebih besar.
"Mudah-mudahan tidak terjadi, sadarilah, ini berbahaya kalau terjadi," jelas politikus senior Partai Golkar itu.
Petisi 100
Gerakan pemakzulan Presiden Jokowi jelang Pemilihan Umum 2024 disuarakan sejumlah elemen, antara lain aktivis yang tergabung dalam kelompok Petisi 100.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai pemakzulan terhadap presiden Joko Widodo sulit terwujud, karena mayoritas partai di DPR berada di gerbong presiden.
Isu itu mencuat berawal dari ucapan Mahfud Md. Menko Polhukam yang juga cawapres dari Ganjar Pranowo ini sebelumnya mengaku pemakzulan presiden harus diusulkan oleh 1/3 jumlah anggota DPR RI, kemudian dilakukan sidang pleno dengan syarat bahwa 2/3 dari anggota DPR harus hadir.
Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka kasus tersebut akan dibawa ke MK.
“Proses ini tidak akan selesai dalam waktu setahun jika situasinya seperti sekarang, paling tidak tidak akan selesai sebelum pemilu berakhir. Ini adalah proses yang memakan waktu lama,” kata Mahfud kepada wartawan pada Rabu (17/1).
Mahfud menegaskan bahwa ia tidak mengemukakan pendapat setuju atau tidak setuju terhadap usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Ia hanya mengizinkan masyarakat sipil untuk membawa usulan pemakzulan presiden ke DPR, dan bukan kepada Menko Polhukam.
“Jadi, apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak mengatakan setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan meminta pemakzulan kepada Menko Polhukam. Itu bukan wewenang saya,” tegasnya.