Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gegara Seremonial dan Acara Kumpul Kades, Timnas AMIN Sebut Bansos Dipolitisasi dan Curigai Netralitas Kades

RN/CR | Rabu, 17 Januari 2024
Gegara Seremonial dan Acara Kumpul Kades, Timnas AMIN Sebut Bansos Dipolitisasi dan Curigai Netralitas Kades
Ketua Tim Hukum Nasional Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir -Net
-

RN - Ketua Tim Hukum Nasional Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, menebar kecurigaan dugaan politisasi bantuan sosial hingga netralitas kepala desa.

Dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/1/2024) Ari mengungkap pihaknya mencurigai telah terjadi penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, mencakup penyalahgunaan anggaran, pelibatan birokrasi, serta penggunaan sarana dan prasarana untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Timnas AMIN mencurigai acara seremonial saat pembagian bansos merupakan bentuk politisasi karena rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

BERITA TERKAIT :
Tiga Kali Kalah Pilpres, Prabowo Lempar Cadaan Ke AMIN Senyumnya Berat
Cak Imin Sebut Koalisi Perubahan Selesai, Mau Dibubarin Ya?

Kecurogaan Timnas AMIN terhadap politisasi Bansos ini merujuk pada kegiatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga Ketua Pengarah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto saat di Nusa Tenggara Barat.

Saat di Lombok Tengah, NTB, Minggu (14/1), Airlangga membagikan beras 10 Kg dan meminta warga NTB untuk berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Ari juga mengatakan Timnas AMIN juga mencurigai distribusi bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah untuk kepentingan politik. Sebab Presiden Jokowi merupakan ayah kandung cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

"Pembagian bansos untuk kepentingan politik jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etika berat. Menurut Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat. Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun," tutur Ari

Selanjutnya, soal netralitas kepala desa, Ari mencurigai hal itu dilakukan dengan dua pola.

Pertama ialah melibatkan kepala desa untuk kepentingan politik pasangan calon nomor urut 2 dan patut diduga kepala desa tersebut akan mengarahkan warganya untuk mendukung pasangan calon tersebut.

Hal itu sebagaimana fakta adanya pertemuan Desa Bersatu di Jakarta dan pertemuan kepala desa di Maluku, di mana kedua kegiatan itu dilakukan oleh kubu pasangan Prabowo-Gibran.

Kedua, lanjut Ari, dilakukan dengan cara kriminalisasi terhadap kepala desa, sebagaimana kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa.

Timnas AMIN meyakini banyak kepala desa merupakan orang baik, jujur, dan berbakti kepada desanya. Namun, kata Ari, dalam pengelolaan anggaran, mungkin saja kepala desa tersebut melakukan kesalahan administrasi.

Itulah yang dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk menekan kepala desa tersebut dengan cara kriminalisasi, agar mengikuti keinginannya mendukung pasangan calon tertentu.

"Fenomena di atas ini berbahaya bagi legitimasi pemimpin yang terpilih kelak. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi proses pemilu ini. Kami siap bersinergi dan berkolaborasi terhadap semua pihak yang menginginkan pemilu berjalan secara fair dan menumpas berbagai bentuk kecurangan," cetus Ari.

Timnas AMIN juga menyerukan kepada seluruh kepala desa untuk tetap menjaga netralitas mereka dan tidak takut terhadap semua tekanan.

Kemudian, Ari mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil sikap sesuai dengan kewenangannya dalam menindaklanjuti dan mencegah praktik korupsi, terutama di tahun politik Pemilu 2024.

"KPK harus mengambil langkah-langkah pencegahan agar anggaran negara tidak disalahgunakan untuk membiayai kepentingan calon tertentu," tandas Ari.

#Bansos   #Kades   #Amin