Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Keamanan Laut Lemah, Pencurian Ikan Dan Penyelundupan Marak

RN/NS | Selasa, 16 Januari 2024
Keamanan Laut Lemah, Pencurian Ikan Dan Penyelundupan Marak
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
-

RN - Tindak kejahatan marak di laut. Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta pemerintah melibatkan kejaksaan dalam badan penegakan hukum kelautan. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, lebih dari 50 persen sumber kejahatan terjadi di wilayah laut.

Namun kata dia, kejaksaan minim peran dalam penegakan hukum atas tindak pidana kelautan.

BERITA TERKAIT :
Kejagung Getol Bongkar Korupsi Jumbo, Jampidsus Abdul Qohar Kena Target Koruptor?
Lautaro Martinez Memang Gacor

“Lebih dari 70 pesen kejahatan itu sebenarnya ada di wilayah laut,” begitu kata Burhanuddin dalam siaran pers, Senin (15/1/2024). 

Jaksa Agung menyebutkan tindak pidana kelautan mulai dari ilegal fishing atau pencurian ikan, pembajakan sampai dengan penyelundupan. Pun Burhanuddin mengatakan, wilayah laut yang selama ini menjadi tempat sumber terjadinya tindak pidana di darat. 

Seperti human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang, maupun bahan bakar, sampai dengan perdagangan barang bekas ilegal.

Ragam tindak pidana tersebut, kata Jaksa Agung, bukan cuma merugikan masyarakat. Tetapi juga kata dia merugikan, dan mengabaikan kedaulatan negara. 

Selama ini, Jaksa Agung mengatakan, sudah ada 13 lembaga dan juga instansi yang memiliki kewenangan di bidang kelautan. Dan dari belasan lembaga tersebut, sudah memiliki satuan tugas (satgas) masing-masing untuk upaya pencegahan, dan penindakan hukum di laut.

Namun begitu, kata Jaksa Agung luas wilayah perairan Indonesia yang mencapai 6,32 juta Kilometer (Km) persegi tak sebanding dengan personel di bidang keluatan. 

Hal tersebut, kata Jaksa Agung masih memunculkan celah-celah dalam terjadinya tindak pidana di perairan. Belum lagi, kata Jaksa Agung, tumpang tindih kewenangan institusi penegakan hukum di bidang kelautan.