RN - Tim kajian khusus PWI Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya kejanggalan soal tarif layanan air bersih yang dikelola BSD City Sinar Mas.
Temuan itu hasil dari kajian awal sementara tim kajian khusus PWI Tangsel dari sejumlah aturan pengenaan tarif air bersih di BSD City dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerja Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
Salah satu anggota kajian khusus PWI Tangsel Hari W mengatakan, ada perlakuan berbeda dari Perumdam TKR ke BSD dengan pelanggan domestik berbeda. Hal itu diketahui salah satunya dari data dan informasi soal kemitraan Perumdam TKR dengan mitranya air curah yang dipasok sekira 3.300 m3.
BERITA TERKAIT :“Di sini jelas bahwa pasokan air terhadap BSD ini lebih murah. Sementara penjualannya itu menggunakan Peraturan Walikota Tangerang Selatan, di sisi lain mereka membeli pasokan air di TKR dengan tarif peraturan Bupati. Kita menyoroti bahwa perlakuan terhadap BSD ini dengan pelanggan domestik terutama masyarakat itu berbeda,” kata Hari di Sekretariat PWI Tangsel Nusa Loka Serpong.
Anggota tim lainnya, Andre Sumanegara mengatakan, bahwa hasil kajian yang dilakukan PWI Tangsel adalah untuk meluruskan, dimana PWI Tangsel merupakan salah satu pelanggan air BSD.
“Di sini ada ambigu selebaran yang kita dapat disetiap rumah di Kawasan Nusa Loka. Di sini (brosur-red) ada catatan kutipan tarifnya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tangsel. Tetapi di brosur ini juga ada logo Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, kita menanyakan itu,” kata Andre.
Andre menerangkan, perbedaan tarif ini memang krusial, tetapi kajian ini masih sementara dan masih melakukan kajian mendalam. Bahkan, pihaknya sedang mengkaji pendapat dari beberapa instansi dan ahli terkait tarif air.
“Pendapat dari instansi dan ahli terkait tarif air curah BSD dari Perumdam TKR ini sudah kita dapatkan dan tinggal dirangkum sebagai hasil kajian yang akan dilaporkan ke ketua terkait polemik distribusi air bersih di wilayah BSD. Kita pengen detail, sebagai konsumen dan pelanggan, kita juga ingin tahu aturannya seperti apa baik dari BSD, TKR dan Pemkot Tangsel terkait tarif air yang dicantumkan,” papar Andre.
Andre menegaskan, pihaknya menyoroti soal tarif air BSD City bukan hanya untuk kepentingan PWI Tangsel, tetapi untuk semua masyarakat yang menggunakan layanan air dari BSD terutama di wilayah Perumahan Nusa Loka.
“Masyarakat di Tangsel harus mendapatkan air bersih sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 3 bahwa Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini menjadi dasar kami untuk Mempertanyakan persoalan tarif yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, anggota lainnya Idral Mahdi menerangkan, berdasarkan surat balasan dari pengelola BSD City bernomor 054-SML-PO-CC-XI-2023 pihaknya monyorot soal dasar pengelolaan pelayanan air bersih BSD City.
“Pada poin ketiga pihak Sinar Mas menyebutkan dasar pengelola BSD City dan memungut biaya atas hal tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Perumdam TKR sejak 1997, sementara kami sebagai pelanggan kami baru menerima di sini pihak BSD memakai Surat Keputusan Wali Kota Tangsel dalam menentukan tarif layanan air,” tutupnya.