RN- Anggaran tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ternyata fantastis. Dana yang disedot dari APBD itu sekitar Rp 90 miliar.
Peneliti Divisi Hukum dan HAM, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Baringbing, melalui pesan video yang diterima wartawan mengatakan, terjadi peningkat anggaran untuk rumah dinas alias rudin.
"Di Pergub 153 itu diatur, pimpinan mendapat 70 juta per bulan, sedangkan anggota mendapatkan 60 juta per bulan untuk tunjangan perumahan. Dan di tahun 2021 berdasarkan data APBD murni yang kami lihat, Pemprov DKI Jakarta itu tahun 2021 menganggarkan tunjangan perumahan sebesar Rp76.920.000.000, di tahun 2022 naik drastis menjadi Rp.100.652.000.000, nah di tahun 2023 turun hampir 10 miliar menjadi Rp90.052.800.000. Ini APBD murni, kami belum lihat berapa realisasinya karena harus lihat lagi berapa realisasinya tetapi inilah yang kita dapatkan angkanya dari APBD murni," katanya.
BERITA TERKAIT :Menurut Siska ada hal yang masih menganjal dari hasil data yang didapat pihaknya. "Terjadi kenaikan yang cukup signifikan dari 2021 yakni 76,9 miliar menjadi 100 miliar itu kalau kita lihat itu di angka hampir 23 miliar naiknya cukup besar cukup signifikan, namun dari beberapa data yang kita dapatkan itu kenaikan ini hasil dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI Jakarta tahun 2022 dan dikatakan kenapa naik karena selama hampir 4 tahun tidak naik mungkin hitung inflasi dan sebagainya, tapi memang ini cukup signifikan kenaikannya. Nah kenapa di tahun 2023 justru turun 10 miliar gitu, ucap Siska.
Lebih lanjut kata Siska, di pergub 153 direvisi menjadi perguru 17 Tahun 2022, nah Pergub 17 Tahun 2022 ini ditetapkan tanggal 21 April 2022. Artinya setelah APBD diketok baru pergubnya dirubah. Sebelumnya Pergub 153 tahun 2017 pasal 16 dan 17 itu menyebutkan berapa angka tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Tapi Pergub 17 Tahun 2022 tidak menyebutkan angka tetapi disebutkan besarannya itu sesuai hasil penilaian dari tim penilai independent atau apresiasi sehingga kita tidak tahu berapa sebenarnya angka yang diberikan perbulan untuk pimpinan dan anggota DPRD, meskipun disebutkan bahwa akan diatur jumlahnya di dalam surat Keputusan Gubernur.
BACA EDISI CETAK RADAR NONSTOP. JAGONYA BERITA JAKARTA.
“Kami mencoba mencari surat Keputusan Gubernur tetapi belum dapat berapa angkanya tetapi lewat pencarian informasi dari media mainstream itu didapatkan informasi bahwa kenaikannya itu dari 2021 ke 2022 itu 10 juta, artinya pimpinan yang dulu dapat 70 juta per bulan itu naik menjadi 80 juta anggota yang awalnya mendapatkan 70 juta," lanjutnya.
"Nah yang menariknya adalah bahwa ini angka yang tidak disebutkan lagi tidak seperti pergub 153 bahwa angka langsung disebutkan. Ini yang kita nilai bahwa kurang transparan, karena dipergub sebelumnya itu sudah cukup bagus transparan kita tahu angkanya berapa tetapi di pergub 17 di Tahun 2022 itu besarannya diatur berdasarkan dari tim apresiasi," tudingnya.
Menurut Siska, pada tahap perencanaan anggaran seharusnya pemerintah DKI Jakarta itu sudah membuat penilaian dari dari tim apresiasi besaran yang harus diterima, sebelum DPRD ketuk palu, sehingga tidak ada lagi pengaturan ulang kembali berapa besarannya setelah APBD diketok.
“Ini kan baru dapat nih kalau kita melihat logikanya pergub ini yang terjadi ini akan berdasarkan hasil tim penilai, APBDnya sudah diketuk pergubnya tentang berapa besarannya itu akan berjalan tuh, nanti lihat tergantung hasil tim penilaian karena kita lihat produk ini di revisi ditetapkan tanggal 21 April 2022. Nah ini yang kami maksudkan disini kurang transparan. Jadi harusnya sudah ada angka yang pasti di Pergub sehingga lebih transparan, kita tahu berapaan alokasinya," lanjut dia.
Sementara, Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. "Yang pertama DPRD pimpinan dan anggota tentu harus klarifikasi kepada publik apa yang sesungguhnya terjadi dengan kejanggalan anggaran tersebut, karena publik berhak untuk tau terkait dengan anggaran rumah dinas. Oleh karena itu ada keterbukaan informasi yang harus disampaikan oleh pimpinan maupun anggota DPRD DKI Jakarta," tambahnya.