RN - Entah keseleo atau tidak, tapi narasi Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) belum cukup bukti, dinilai offside. Ucapan Mahfud dituding melemahkan KPK.
Karena gaduh, ucapan cawapres nomor urut 3 itu langsung diralat. Mahfud juga sudah meminta maaf.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, di Jakarta, Minggu (10/12), menyatakan, pernyataan Mahfud MD itu jelas lebih parah dibanding keseleo lidan Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT :“Pernyataan pak Mahfud MD yang membenarkan OTT KPK meski tanpa cukup bukti, jelas lebih parah dari pernyataan Gibran yang salah sebut Asam Folat dengan Asam Sulfat,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, pernyataan Gibran yang offside mengenai Asam Sulfat langsung dikoreksi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Beda persoalan dengan yang disampaikan Mahfud MD.
“Pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan bahwa yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” katanya.
“Ini sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK, bahwa telah melakukan pelanggaran hukum serius,” tutupnya.
Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan mengkritik pernyataan Mahfud MD yang menganggap OTT KPK terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Menurutnya, narasi Mahfud yang saat ini menjadi Cawapres dari pasangan Ganjar Pranowo itu justru melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD seharusnya menyampaikan pernyataan yang ikut mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Ismail di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menegaskan, jika ada langkah penegak hukum yang salah atau keliru dari KPK, maka tugas Mahfud MD harus memberikan teguran yang bersifat koordinasi secara resmi. Mahfud MD bisa menyampaikan bahwa ada yang tidak sesuai dengan langkah KPK dalam proses penegakan hukum.
Ketua IM57+ Institute Mochammad Praswad Nugraha mengungkapkan pernyataan Mahfud MD bukanlah hal yang mengherankan. Praswad menyinggung posisi Mahfud dalam proses revisi dan pelemahan KPK pada tahun 2019.
"Narasi yang disampaikan (Mahfud) tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK," kata Praswad dalam keterangannya pada Sabtu (9/12/2023).
Mahfud sudah meralat pernyataan soal OTT. Dia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.