RN - Pinjaman online (pinjol) memang layak ditumpas. Sebab bunga yang dikenakan kepada nasabah begitu tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti warga agar tidak kena pinjol.
OJK menemukan pinjol yang terkesan memeras nasabah. Misalnya, pinjam 7 juta menjadi Rp 140 juta. OJK sebelumnya menyebut kalau korban pinjol paling banyak adalah guru dan ibu rumah tangga (IRT).
Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) Japarmen Manalu mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan saat liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
BERITA TERKAIT :Warga diimbau berbelanja sesuai kebutuhan. Jangan sekali-kali bertransaksi dengan pinjol untuk hal yang konsumtif, karena bunganya lebih tinggi dan risikonya tinggi juga," kata Japarmen, di Kupang, Jumat (8/12/2023)..
Ia menjelaskan, pinjol biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal-hal yang bersifat konsumtif.
Di Provinsi NTT, kata Japarmen, ada pengaduan dari korban pinjol ilegal yang hendak meminjam Rp 7 juta, namun tertipu dan mengeluarkan uang hingga Rp 140-an juta.
"Ini yang harus diwaspadai, jadi sebaiknya jangan meminjam untuk konsumtif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK , Friderica Widyasari, mengungkap korban pinjaman online (pinjol) ilegal terbanyak adalah guru, korban PKH, hingga ibu rumah tangga.
Friderica mengajak masyarakat bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
"Kalau kita lihat, kalau pinjol ilegal ini ya, ada salah satu survei independen korbannya itu nomor satu paling banyak guru, kasihan ya. Kemudian korban PHK, jadi orang yang butuh, terus ibu rumah tangga. Jadi itu kasihan banget, sangat rentan," kata Friderica dalam dialog 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' di YouTube FMB9ID, Senin (21/8/2023).