Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polisi Jangan Ragu Tahan Firli, Eks Ketua KPK: Bahaya Kalau Di Luar 

RN/NS | Jumat, 01 Desember 2023
Polisi Jangan Ragu Tahan Firli, Eks Ketua KPK: Bahaya Kalau Di Luar 
Aksi eks pegawai KPK memakai topeng Firli dan SYL.
-

RN - Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada polisi tidak ragu menahan Firli Bahuri. Sebab, jika Firli di luar bisa berbahaya.

Firli hari ini menjalani pemeriksaan. Polisi sudah memastikan kalau Firli akan hadir pada Jumat (1/12) sebagai tersangka pemerasan eks Menhan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia mengatakan akan berbahaya jika Firli tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa mempengaruhi praperadilan juga nanti, bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan," kata Samad, Kamis (30/11/2023).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Samad mengatakan penyidik juga harus melihat rekam jejak Firli saat masih berstatus saksi. Dia menilai Firli menunda-nunda pemeriksaan.

"Waktu Pak Firli diperiksa sebagai saksi itu sering molor-molor sering menunda-nunda. Oleh karena itu menurut saya itu menghambat, ketika besok Firli dipanggil dan akan diperiksa dalam status sebagai tersangka maka kepolisian harus segera melakukan penahanan," katanya.

"Kalau polisi ingin melakukan tindakan adil, equality before the law, kasus Firli yang ada hubungannya dengan Syahrul Yasin Limpo, karena Syahrul Yasin Limpo diperiksa besok pagi, malamnya ditangkap, maka supaya ada keadilan hak tidak ada diskriminasi," ujar Abraham.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL pada Rabu (22/11). Dua hari berselang Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Firli tak terima dengan penetapan tersangkanya. Dia mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya.