Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Firli Gugat Status Tersangkanya, Dengar Nih Kata Jokowi...

RN/NS | Minggu, 26 November 2023
Firli Gugat Status Tersangkanya, Dengar Nih Kata Jokowi...
Aksi teaterikal mantan pegawai KPK memakai topeng Firli dan SYL.
-

RN - Firli Bahuri melawan. Ketua KPK yang baru saja dicopot Jokowi ini telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). 

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima dengan status hukumnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri meminta hakim prapreradilan menggugurkan status hukumnya tersebut.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokowi menyebut proses hukum tersebut harus dihormati karena merupakan hak dari Firli.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi di Indonesia Arena Senayan di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri, Jokowi enggan memberikan tanggapannya. Namun ia menyebut akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. "Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," kata dia.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui siaran pers video menyampaikan, permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melalui tim pengacaranya, diterima oleh kepaniteraan pengadilan pada Jumat (24/11/2023) sore.

“Kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri,” kata Djuyamto, Jumat (24/11/2023).

Djuyamto menerangkan, dalam permohonan disebutkan klasifikasi perkara menyangkut status tersangka. Adapun pihak termohon, kata Djuyamto adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

“Klasifikasi perkaranya menyangkut tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon,” kata Djuyamto.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023. Beberapa hari setelah pelaporan tersebut meningkat ke penyidikan, KPK pun menetapkan SYL sebagai tersangka utama terkait korupsi penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementan setotal Rp 13,9 miliar.

Sorotan Media Asing 

Status Firli menjadi tersangka disambut sejumlah mantan pegawai KPK. Mereka melakukan aksi di Gedung Merah Putih KPK dengan membawa gerobak nasi goreng dalam aksi tersebut.

Bahkan, mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan beberapa mantan pegawai melakukan aksi gundul kepala.

Sempat pula ditampilkan aksi teatrikal di mana sesorang dengan topeng bergambar Filri Bahuri memasak nasi goreng. Pembelinya adalah seseorang yang menggunakan topeng Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, ada poster yang ditempel di gerobak nasi goreng bertuliskan 'bermula dengan nasi goreng kita akhiri dengan nasi goreng'. Sebagai informasi, Firli sempat memamerkan keahliannya memasak nasi goreng ketika awal pelantikannya.

Turut hadir dalam aksi tersebut mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Basedan dan sejumlah eks pegawai KPK lainnya.

Sementara itu, media asing juga menyoroti Firli menjadi tersangka. Media Prancis AFP membuat artikel berjudul Indonesia's anti-graft chairman suspect in corruption case. Laman itu menyebut ini adalah pertama kalinya kepala badan antikorupsi RI justru dituduh melakukan kejahatan.

"Polisi pada Rabu menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam urusan hukum dengan Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023," tulis media itu.

Media finansial milik Dow Jones, Barron's, juga memantau hal yang sama. Disebutkan bahwa jika terbukti bersalah atas tuduhan suap, Firli bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

"Korupsi masih merajalela di negara kepulauan ini, yang menempati peringkat 110 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi terbaru yang dikeluarkan Transparency International," tegas media tersebut.

Barron's pun membeberkan bagaimana Indonesia telah menangkap sejumlah pejabat publik karena korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Diungkap pula bahwa Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi terbaru yang dikeluarkan Transparency International.

"Pada tahun 2021, seorang mantan menteri sosial dipenjara selama 12 tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar US$ 1,2 juta terkait dengan bantuan makanan untuk keluarga miskin yang terkena pandemi virus corona," tambahnya.