Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Malam Ini, Surat Pencopotan Firli Diteken Jokowi 

RN/NS | Jumat, 24 November 2023
Malam Ini, Surat Pencopotan Firli Diteken Jokowi 
-

RN - Firli Bahuri tamat. Dia bakal kena depak dari jabatannya sebagai Ketua KPK. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada Jumat malam ini setelah tiba di Jakarta. 

Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan akan melanjutkan ke Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Jokowi pun diagendakan kembali ke Jakarta pada Jumat malam ini. "Ya kalau Presiden sudah mendarat dan beliau sudah dilaporkan ya (malam ini ditandatangani) insya Allah, astungkare," kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dalam rancangan keputusan presiden (keppres) yang tengah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara tersebut berisi dua hal. Yakni terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," kata dia.

Kendati demikian, Ari tak menjelaskan apakah dalam keppres tersebut juga dicantumkan nama-nama kandidat pengganti Firli. Ia hanya menyebut, penunjukan Plt Ketua KPK akan menunggu arahan dari Presiden.

"Menunggu arahan Presiden," ujar Ari.

Ari menyampaikan, nama calon pengganti Firli nantinya akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. Mekanisme ini juga sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015. "Nanti itu akan diputuskan pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujar Ari.

"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," lanjut Ari.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.