Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rokok Tanpa Cukai Di Jabodetabek, Solusi Ahli Hisap Cari Yang Murah & Enak 

RN/NS | Jumat, 24 November 2023
Rokok Tanpa Cukai Di Jabodetabek, Solusi Ahli Hisap Cari Yang Murah & Enak 
Razia rokok murah.
-

RN - Rokok murah kini beredar luas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Rokok tanpa cukai marak selain murah juga nikmat jika dihisap. 

Anak muda menilai kalau rokok illegal adalah solusi untuk para penikmat asap. Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)menyebutkan, peredaran rokok ilegal mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak cukai rokok mencapai Rp 246 triliun pada 2022. 

Sebelumnya, sebanyak 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan di kantor Bea Cukai Mataram. Rokok tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi sejak September 2022 sampai Maret 2023.

BERITA TERKAIT :
Jual Rokok Per Batang Dilarang, Ahli Hisap: Sama Aja Kita Disuruh Paru-Paru 
Inggris Sudah Bangkrut, Waspada Utang Indonesia Sudah Naik Lho

Bagi penjual rokok ilegal terancam jeratan hukuman 1 tahun sampai dengan 5 tahun penjara. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut praktik ilegal terus meningkat, dibuktikan dengan penyitaan 15,8 juta batang rokok per minggu oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Mbak Sri sapaan akrabnya, mengatakan Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap praktik yang merugikan negara. Ada beberapa modus yang dilakukan khususnya untuk produk hasil tembakau, antara lain; menggunakan cukai palsu, salah peruntukkan cukai, hingga tidak menggunakan pita cukai sama sekali.

"Kita setiap minggu melakukan 471 penindakan dengan 15,8 juta batang rokok yang disita atau dicegah. Ini menggambarkan frekuensi kegiatan ilegal di bidang produksi dan penjualan rokok meningkat," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (11/8).

Selain masalah peredaran rokok ilegal, Ani mengatakan penerimaan cukai hasil tembakau hingga Juli 2023 layu 8,93 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp111,2 triliun. Ini disebabkan lesunya produksi cukai hasil tembakau (CHT), di saat tarif cukai hanya naik sekitar 2 persen dari yang seharusnya 10 persen.

Tak hanya itu, bea keluar anjlok 81,34 persen yoy ke angka Rp5,86 triliun sampai Juli 2023. Ani merinci biang kerok ambruknya penerimaan bea keluar adalah BK produk sawit yang turun 81,67 persen yoy dan tembaga anjlok 81,43 persen.

"Harga 10 ribu, rasanya gak kalah dengan rokok bermerk," tegas Rama, ABG di Depok yang selalu berburu rokok tanpa cukai, Kamis (23/11). 

Begitu juga di Jakarta. Banyak penjual dadakan di pinggir jalan yang menjual rokok illegal tersebut. "Harga 10-15 ribu tapi gak enak rasanya," terang Aldi, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakpus. 

Aktivis mahasiswa ini berharap kepada pemerintah tidak menghapus rokok murah. Karena, rokok berlebel dan punya nama sudah tidak terjangkau lagi harganya.