Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketua KPK Tersangka Pemerasan, Firli Ngaku Bakal Melawan? 

RN/NS | Kamis, 23 November 2023
Ketua KPK Tersangka Pemerasan, Firli Ngaku Bakal Melawan? 
Edisi cetak Radar Nonstop.
-

RN -  Ketua KPK Firli Bahuri sudah tersangka. Dia dituduh melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Polisi bakal mengirim surat tersangka ke Istana. Kabarnya, Jokowi akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK. 

Sementara pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).

Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

Ian menambahkan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Selama menjabat Ketua KPK, Firli Bahuri hampir selalu lolos dari jeratan sanksi pelanggaran etik. Sebagaimana diketahui, Firli pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik. 

Mulai kontroversi naik helikopter mewah, TWK pegawai KPK, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar, pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM, hingga yang terakhir soal dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.