RN - KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka. Dia dijerat kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex. "Pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
BERITA TERKAIT :Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp 960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.
"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.
"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," sambungnya.
Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
Tersangka pemberi suap:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:
1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.