Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rumah Bos PDIP Lampung (Sudin) Diacak-Acak KPK, Ketua Komisi IV DPR Terjerat Suap?

RN/NS | Sabtu, 11 November 2023
Rumah Bos PDIP Lampung (Sudin) Diacak-Acak KPK, Ketua Komisi IV DPR Terjerat Suap?
Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin digeledah KPK.
-

RN - KPK bergerak cepat. Rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin diacak-acak KPK. 

Rumah di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat digeledah penyidik pada Jumat (10/11). Sudin dikenal sebagai pentolan atau bos PDIP di Lampung.

"Informasi yang kami peroleh benar (geledah rumah Sudin)," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (10/11).

BERITA TERKAIT :
Saluran Air Dikuras dan Diperbaiki, Warga Penjaringan: Makasih Pemkot Jakut dan PUPR
Terbukti Lakukan Pemerasan Di Kementan, SYL Dibui 12 Tahun

Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).

Sudin sendiri masuk dalam daftar saksi yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Namun yang bersangkutan memberikan konfirmasi kepada lembaga antirasuah terkait ketidakhadirannya.

KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudin pada Rabu (15/11).

Sementara dalam kasus tersebut, KPK telah menahan mantan Mentan SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Adapun tersangka lain, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.