RN - Pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang dilanda galau. KPK kabarnya sedang membidik para pejabat Kemenkumham.
KPK menyebut yang bakal jadi tersangka lebih dari 1 orang. Saat ini KPK sudah menaikkan status kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan status dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.
BERITA TERKAIT :"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).
Meski demikian, KPK belum bersedia membocorkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, berbeda dengan sebelumnya, di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs, pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Tersangka nantinya akan ditampilkan dalam konferensi pers KPK.
Laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.
"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya. Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ujar Sugeng, Rabu (3/5).
Sementara itu, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.
Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana juga melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Eddy itu.
"Oh double, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11).
Asep menjelaskan dalam pengusutan kasus korupsi, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan adanya kesepakatan atau meeting of mind.
Ia menyebut ketika kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal gratifikasi.
"Untuk mengakomodir ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? Itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," ujarnya.
Asep mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) kasus tersebut sedang diajukan untuk ditandatangani pimpinan KPK. Ia menyebut tidak ada kendala dalam penanganannya.
"Sedang kita ajukan, berproses," kata Asep, Senin malam.
Ia mengatakan tersangka kasus itu lebih dari satu orang. Dalam kasus suap, kata dia, paling tidak ada dua yang menjadi tersangka.
"Kalau suap itu, enggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada yang jadi perantara dan lain-lain," katanya.
Saat disinggung apakah salah satu tersangka adalah Eddy, Asep enggan menjawab.
"Nanti diumumkannya. Ya nanti diumumkan itu pas di sini (ruang konferensi pers)," katanya.