Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duit Publikasi Dan Dokumentasi 'Dibegal', Sekwan DPRD DKI Siap-Siap Bolak Balik Ke KPK

RN/NS | Jumat, 03 November 2023
Duit Publikasi Dan Dokumentasi 'Dibegal', Sekwan DPRD DKI Siap-Siap Bolak Balik Ke KPK
Plt Sekretariat DPRD DKI, Agustinus.
-

RN - Sejumlah aktivis anti korupsi mencium adanya aroma busuk dadalam anggaran Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta. Diduga ada kekusutan dalam penyerapan anggaran. 

Yang menjadi sorotan adalah anggaran publikasi dan dokumentasi anggota DPRD DKI. Dana untuk publikasi dan dokumentasi disebut-sebut mencapai Rp207.500.001.596. 

Anggaran kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan itu terdapat pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di organisasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Namun anggaran tersebut, sayangnya tidak diketahui penjabarannya.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

Komunikolog Politik & Hukum Nasional, Tamil Selvan menilai, jika memang anggaran itu bermasalah maka berdampak pada Sekwan DPRD DKI. "Bisa bolak balik KPK dia, bahkan bisa kena borgol dong," bebernya, Kamis (2/11).

Sumber di KPK menyebutkan, adanya laporan soal anggaran di Sekretariat DPRD DKI dari beberapa LSM. "Sekwan harus segera mengumumkan penggunaan anggaran tersebut agar tidak menjadi salah tafsir," ungkapnya.

Tamil mennyebut selama ini tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD. "Jangan dibegal itu anggaran. Ini dugaan ya," bebernya.

Peneliti Divisi Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Baringbing, menanggapi perihal adanya anggaran tersebut.

“Jadi menurut Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggaran publik itu dalam hal ini APBD itu adalah informasi yang terbuka untuk umum. Jadi itu termasuk dalam informasi publik. APBD itu masuk ke dalam informasi berkala.

Kenapa disebut informasi berkala karena dia dibahas dan ditetapkan, ada momentum nya. Ada jadwal nya ketika itu dibahas Dan ditetapkan. Maka, setelah ditetapkan dan kemudian sudah sah maka itu wajib dipublikasi ke masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya, publikasi idealnya bisa dijelaskan melalui banyak cara. Apalagi, sambung dia saat ini sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem pemerintahan berbasis elektronik itu mendorong pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk menjalankan pemerintahannya dengan sistem elektronik.

“Salah satunya itu juga, terkait keterbukaan informasi publik, APBD, Anggaran. Kalau Setwan, dimana harusnya kalau kita bisa mengakses itu, di website nya. Cek saja, gitu. Kalau websitenya sudah ada di publikasi di anggarannya, itu artinya sudah cukup terbuka. Sudah terbuka,” bebernya.

Sementara Plt Sekretariat DPRD DKI, Agustinus membenarkan adanya anggaran tersebut dalam APBD DKI 2023. Dia mengungkapkan anggaran Rp207 miliar itu untuk memenuhi kebutuhan sosialisasi Perda (sosper) 106 anggota DPRD DKI Jakarta selama setahun atau 12 bulan.

“Jadi setiap anggota DPRD DKI melakukan sosper, 4 kali setiap bulan. Nah itu dikalikan 12 bulan. Jadi total ada 48 kali kegiatan sosper bagi setiap anggota DPRD DKI,” ujar pria yang akrab disapa Aga, Kamis (2/10) malam.

Jika dirinci, kata dia setiap pelaksanaan sosper. Tiap anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapatkan pembiayaan Rp100 juta.

”Nah dana itu untuk biaya sewa kursi, sound sistem, tenda dan kebutuhan lainya saat pelaksanaan sosper,” bebernya

Anggaran publikasi dan dokumentasi dewan DKI Jakarta tengah jadi pembicaraan. Duit sebesar Rp207.500.001.596 dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2023 digunakan buat apa aja?

Diketahui anggaran kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan itu terdapat pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di organisasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta namun anggaran tersebut tidak diketahui penjabarannya.

Peneliti Divisi Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Baringbing, menanggapi perihal terkait, saat ditemui wartawan yang dilansir dari media di kantor sekretariat, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (01/11/2023).

“Jadi menurut Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggaran publik itu dalam hal ini APBD itu adalah informasi yang terbuka untuk umum. Jadi itu termasuk dalam informasi publik. APBD itu masuk ke dalam informasi berkala. Kenapa disebut informasi berkala karena dia dibahas dan ditetapkan, ada momentum nya. Ada jadwal nya ketika itu dibahas Dan ditetapkan. Maka, setelah ditetapkan dan kemudian sudah sah maka itu wajib dipublikasi ke masyarakat”, ujarnya.

“Publikasinya melalui apa, banyak hal sekarang ya. Apalagi sekarang itu sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem pemerintahan berbasis elektronik itu mendorong semua pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk menjalankan pemerintahannya dengan sistem elektronik. Salah satunya itu juga, terkait keterbukaan informasi publik, APBD, Anggaran. Kalau Setwan, dimana harusnya kalau kita bisa mengakses itu, di website nya. Cek saja, gitu. Kalau websitenya sudah ada di publikasi di anggarannya, itu artinya sudah cukup terbuka. Sudah terbuka," tutupnya.

Sementara pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta hingga berita ini diturunkan belum menjelaskan perihal tersebut.

Tim KPK

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pencegahan kasus korupsi, KPK RI pada 2023 sudah menurunkan tiga tim satgas untuk lakukan pengawasan dan koordinasi.  

Jakarta betul-betul menjadi tempat yang semakin nyaman dan bebas korupsi

Hal ini diutarakan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, dalam pembukaan Seminar Pencegahan Korupsi yang digelar Inspektorat DKI secara hybrid, Kamis (15/12).

Dia mengatakan,  tiga tim Satgas itu akan memiliki tugas berbeda-beda. Ada yang khusus untuk mengawasi terkait dengan pengelolaan APBD, kemudian untuk BUMD dan dinas-dinas teknis.

Selama ini, menurut Alex, yahg menjadi titik perhatian dan paling rawan kebocoran adalah penggunaan anggaran yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta menyangkut perizinan.

"Kalau provinsi lain cukup satu atau dua tim Satgas. Karena DKI memiliki anggaran cukup besar, maka kita tuunkan tiga tim. Sehingga diharapkan ke depan Jakarta betul-betul menjadi tempat yang semakin nyaman dan bebas korupsi," kata Alex.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono alias HBH menandaskan, dengan adanya tiga tim Satgas Pencegahan Korupsi itu maka ke depan dinas tidak perlu ragu lagi dalam menjalankan tugasnya. Karena ada pendampingan dari tim Satgas maupun inspektorat DKI. Pihaknya juga memohon bimbingan dari KPK soal pencegahan kasus korupsi di DKI.

"Mohon kami dibimbing, pencegahan akan selalu dikedepankan. Kalau dinas ragu, mohon dibimbing oleh Satgas yang ada dan inspektorat," tandas Heru.