RN - Caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jakarta Timur Hj. Daswati, SH.MH klarifikasi dugaan kasus penipuan yang dilakukan anaknya terhadap klien.
Dilansir fajarmetro.com, Hj Daswati kepada awak media menuturkan, persoalan sebenarnya dimulai dari anaknya yang menerima pekerjaan untuk menyelesaikan permasalahan keluarga dari klien yang berinisial B.
“Perkara belum di daftar tapi sudah di buat gugatannya, karena biaya pendaftaran belum diberikan oleh Herman ke Reby dan Herman minta Reby yang membayar biaya perkara dengan uang Reby terlebih dahulu untuk menutupi biaya perkara Otomatis Reby tidak mau maka perkara belum di daftar kan ke PN Jakarta Pusat,” Hj. Daswati kepada awak media di rumah pribadinya jalan Intan Baiduri no 12 Pulomas Jakarta Timur, Rabu (4/10/2023).
BERITA TERKAIT :Selanjutnya, kata Hj. Daswati, Herman minta agar reby yang menutupi biaya untuk pendaftaran perkara otomatis Reby tidak mau biaya di bayar dengan uang pribadi Reby.
Hj. Daswati,SH.MH juga mengungkapkan, telah mengajukan laporan pengaduan kepada pihak Polisi atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik kepada saudara Bambang Djaya dengan no STPLP/B/2774/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR
Di lokasi yang sama, H. Bukhari SH MH lawyer Hj. Daswati SH MH juga sebagai kuasa hukum dari Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta menambahkan, bahwa ada oknum wartawan dan oknum inisial B yang telah mencemarkan nama baik Hj. Daswati bersama partai PKB yang mana dikait-kaitkan dengan pencalegan dengan permasalahan pribadi namun setelah dipelajari ini permasalahan bukan permasalahan ibu Hj. Daswati tapi yang punya masalah adalah anaknya.
Dituturkannya, persoalan ini bermula dari kasus yang diterima oleh anaknya Hj. Daswati berinisial B, lalu mereka bersepakat untuk menangani kasusnya.
Setelah itu dibuatlah yang namanya gugatan dan diberikannya uang sebesar Rp100 juta. Berhubung karena ada permasalahan yang belum tahu apa penyebabnya, tiba-tiba B menarik diri dan tidak mau melanjutkan kuasa kepada saudara Reby ini.
Kemudian, inisial B mendatangi rumah Hj. Daswati yang tidak lain adalah ibu dari Reby dan masih satu tempat tinggal. Inisial B mendesak supaya uang itu dikembalikan.
“Biasanya kita sebagai lawyer kalau sudah menerima honor kalau toh ada yang mencabut secara sepihak maka tanggung jawab oleh yang mencabut itu karena sudah masuk fee-nya maka itu berarti tanggung jawab mereka,” ujar Bukhari.
Seterusnya, karena tidak tega dan tak ingin ada permasalahan yang menimpa anaknya, Hj. Daswati lalu mengembalikan Rp50 juta. Namun si B tidak terima, B ingin semua uang yang telah dia keluarkan dikembalikan 100 persen.
B pun mengancam akan menekan jika dana yang telah dia berikan tidak dikembalikan semuanya Rp100 juta. Sehingga dibikinlah surat pernyataan untuk melunasi sisanya dibuktikan dengan ditandatanganinya surat pernyataan.
Selanjutnya, karena tak sisa uangnya tak kunjung dilunasi, inisial B membawa persoalan tersebut ke Polres Jakarta Timur dan surat pernyataan dijadikan sebagai dasar bahwa dianggap itu sebagai menipu oleh inisial B ini.
“Bagaimana dasar menipunya ini tidak jelas yang paling parah membawa-bawa nama Partai Kebangkitan Bangsa, ini sangat melecehkan,” cetus Bukhari membela kliennya.