Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

ICW Yakin Firli Ditahan, Desak Jokowi Segara Nonaktifkan 

RN/NS | Sabtu, 21 Oktober 2023
ICW Yakin Firli Ditahan, Desak Jokowi Segara Nonaktifkan 
Foto Firli dan eks Mentan SYL viral.
-

RN - Indonesia Corruption Watch (ICW) yakin kalau Ketua KPK Firli Bahuri bisa ditahan. Untuk itu, ICW mendesak Jokowi segera menonaktifkan Firli.

ICW juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri tak berkelit dari panggilan Polda Metro Jaya. ICW mengingatkan Firli supaya tak mencari dalih pembenaran untuk mangkir.

Firli Bahuri diagendakan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10). Tapi, Firli mangkir dan akan dipanggil ulang pada tanggal 24 Oktober 2023. 

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Jumat (20/10/2023).

ICW menyebut Firli wajib menaati panggilan polisi sebagai sesama aparat penegak hukum. Apalagi Firli pun masih aktif di Korps Bhayangkara.

"Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut," ujar Kurnia.

ICW juga mengungkapkan kemungkinan Firli ditahan dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam kondisi demikian, ICW mendorong Presiden Joko Widodo segera menonaktivkan Firli di KPK. Tujuannya agar Firli Bahuri fokus dengan proses hukum yang menjeratnya.

"Kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan Firli. Dengan kondisi tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK," ujar Kurnia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Firli. Sementara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Ade Safri.

Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.

"Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (20/10/2023).

Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dalam surat itu, KPK juga meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujar Ghufron.

Polisi Vs KPK 

Polda Metro Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (23/10).

"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Ade menjelaskan, pihaknya tak melakukan penggeledahan melainkan mengirim surat ke KPK terkait permintaan dokumen tersebut.

"Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu," katanya.

Karena itu, pihaknya telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan.

Saat disinggung terkait dokumen apa saja yang bakal disita dari KPK, Ade enggan mengungkapnya. Dia beralasan hal tersebut menjadi materi penyidikan.

"Surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap," ujarnya.