Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Batas Usia Capres-Cawapres

Gibran Batal Cawapres, Bully MK Jadi Mahkamah Keluarga Manjur Juga  

RN/NS | Senin, 16 Oktober 2023
Gibran Batal Cawapres, Bully MK Jadi Mahkamah Keluarga Manjur Juga  
Ketua MK Anwar Usman dan istri.
-

RN - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak batas usia capres-cawapres 40 tahun. Tolakan MK ini mengubah opini kalau MK adalah Mahkamah Keluarga.

Hampir dua pekan bully terhadap MK yang dicap sebagai Mahkamah Keluarga. Sebab, gugatan batas usia capres-cawapres diajukan oleh PSI. Dan saat ini PSI dipimpin oleh putra Jokowi, Kaesang Pangarep. 

Jika gugatan ini lolos maka, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut bakal maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Apalagi nama Gibran terus mencuat dan dikaitkan dengan cawapres. 

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Bu Mega, Gibran Sudah Siap Dipecat Dari PDIP Tuh...

Belum lagi Ketua MK Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Jokowi pada Kamis (26/5/2022). Diketahui, MK menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Dari sembilan hakim yang memutus perkara, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Suhartoyo berpendapat para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan. Oleh sebab itu ia menilai seharusnya MK menegaskan sedari awal bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil.

"Dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Hakim Terbelah 

Sementara itu, Guntur berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dapat dikabulkan sebagian.

Ia menimbang faktor historis, normatif, dan empiris atau faktual, usia pimpinan nasional presiden dan wakil presiden atau sederajat pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.

Dari segi normatif, konstitusi RIS, lanjut Guntur, telah mengatur syarat usia 35 tahun, UUDS 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan 35 tahun.

Guntur juga menilai secara empiris atau faktual, Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun. Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.

Ia juga berkeyakinan bahwa perkara ini tidak termasuk open legal policy, sehingga dapat dikesampingkan atau tidak digunakan sebagai alasan pembenaran, karena telah nyata merupakan bentuk ketidakadilan dan melanggar prinsip rasionalitas dan keadilan sebagai alasan yang dapat mengesampingkan open legal policy.

#MK   #Gugat   #Gibran