RADAR NONSTOP - Nyanyian Neneng Hasanah Yasin menyasar ke mana-mana. Bukan hanya DPRD, tapi Sekda Jabar Iwa Karniwa juga keseret-seret.
Selain Iwa, Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif ini juga menyebut nama Mendagri Tjahjo Kumolo. Lalu apa kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait nama Iwa.
Kang Emil sapaan akrab mantan Wali Kota Bandung itu meminta kedepankan azas praduga tidak bersalah atas masalah tersebut.
BERITA TERKAIT :Kang Emil meminta agar menghormati proses persidangan. Pihaknya kata dia, mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Kalau terungkap ada informasi seperti itu kita lihat follow up dari aspek hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, dugaan suap itu baru berasal dari kesaksian Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2018). Dalam kesaksian Neneng itu dia menyebut Iwa meminta Rp1 miliar.
Apalagi kata Kang Emil, kalau hal itu masih katanya bukan kesaksian langsung dari Neneng. "Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya," kata dia.
BACA JUGA: Neneng Nyanyi, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Tidur Dibui
Pihaknya meminta agar urusan ini semua pihak mengedepankan nilai dan proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga meminta agar media untuk menyampaikan informasi sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Kang Emil juga mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Sekda. Dari pengakuan Iwa, selama ini tidak pernah mengikuti urusan Meikarta yang dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.
Emil menambahkan, sesuai dengan yang dia ketahui, Sekda Jabar memang tidak terlibat dalam pembahasan 2017 yang dilakukan BKPRD. Saat itu urusan BKPRD dikomandoi Wagub Jabar Deddy Mizwar.
"Enggak itu kan gubernur, gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Iwa Karniwa disebut Neneng Hasanah Yasin menerima duit terkait perizinan proyek Meikarta. Bupati nonaktif itu menyebut Iwa mendapat Rp1 miliar.
"Yang disampaikan (Neneng Rahmi Nulaili) Pak Iwa, Sekda minta Rp1 miliar," ucap Neneng yang duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
Neneng juga nyanyi soal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Dalam sidang tersebut, Neneng menyinggung soal Mendagri. Neneng mengatakan saat itu ia dipanggil oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soemarsono untuk membahas soal Meikarta. Saat datang ke kantor Kemendagri itu, Dirjen Otda yang akrab disapa Soni menerima telepon dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Telepon itu dikasih ke saya, yang ngomong Pak Mendagri, minta tolong dibantu soal Meikarta," ucap Neneng.
Neneng tidak menjelaskan lebih lanjut bantuan apa yang dimaksud. Namun setelahnya, Soni, disebut Neneng, berencana memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).