Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Aje Gile Nih, Duit Pilpres & Pileg Rp 70,6 Triliun, Semoga Gak Ada Yang Masuk Bui?

RN/NS | Kamis, 21 September 2023
Aje Gile Nih, Duit Pilpres & Pileg Rp 70,6 Triliun, Semoga Gak Ada Yang Masuk Bui?
Sri Mulyani
-

RN - Anggaran penyelenggaraan ternyata super jumbo. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan Rp 70,6 triliun terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). 

Alokasi itu yang telah disiapkan dari tahun 2022 sampai 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belanja Pemilu di 2022 telah terealisasi Rp 3,1 triliun. 

Khusus tahun ini dialokasikan anggaran Rp 30 triliun dan berlanjut sampai tahun depan Rp 37,4 triliun.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

"Anggaran Pemilu diberikan secara multiyear. Sejak 2022 Rp 3,1 triliun, tahun ini anggaran Pemilu adalah Rp 30 triliun dan tahun depan masih ada Rp 37,4 triliun. Jadi total keseluruhan anggaran (Rp 70,6 triliun)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/9/2023).

Khusus tahun ini, realisasi belanja Pemilu sampai Agustus 2023 telah mencapai Rp 14 triliun. Realisasi tersebut diberikan melalui KPU dan Bawaslu sebesar Rp 12,6 triliun dan melalui 14 K/L lain sebesar Rp 1,4 triliun.

"(KPU dan Bawaslu untuk pembentukan Badan Adhoc), menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pengawasan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta pengelolaan, pengadaan laporan dan dokumentasi logistik," beber Sri Mulyani.

Sedangkan 14 K/L lain yang mendukung pelaksanaan Pemilu menggunakan anggaran untuk Pengamanan pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan Pemilu, serta penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Kemudian diseminasi informasi, sosialisasi, bimbingan teknologi hukum acara peradilan konstitusi, pembuatan pos Pemilu dan diklat terpadu pidana Pemilu.

"Jadi ini terlihat bahwa pesta demokrasi kita tidak hanya KPU dan Bawaslu, tapi juga ada 14 K/L yang memiliki peran," pungkasnya.