RN - Johnny Gerard Plate akhirnya nyanyi. Mantan Menkominfo ini menyebut beberapa pihak.
Dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ada beberapa bukti baru terkait keterlibatan pihak-pihak yang berada di belakang terdakwa Johnny Gerard Plate.
Politikus Partai Nasdem diduga melakukan penunjukan langsung PT Basis Utama Prima (BUP) dalam pengadaan power sistem infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2023.
BERITA TERKAIT :Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo mengakui masih adanya missing link dalam kronologis keterlibatan Johnny Plate sampai ke PT BUP.
Mengacu dakwaan yang sudah dibacakan di persidangan terungkap adanya perintah dari Menkominfo Johnny Plate kepada Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo Anang Achad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini, agar penyediaan power system untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI diserahkan kepada Group Yusrizki.
Yusrizki, adalah Dirut PT BUP, perusahaan milik Happy Haposoro suami dari Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR Puan Maharani.
“Fakta penyidikan Johnny Plate dapat wangsit dari mana menyuruh Anang agar ke Yusrizki itu ada. Tapi biar fakta penyidikan itu nanti terungkap di sidangannya Johnny atau di (sidang) Anang. JPU (jaksa penuntut umum) pasti akan menanyakan itu ke Johnny kenapa kok power system itu diserahkan ke Yusrizki. Dapat wangsit dari mana dia (Johnny),” kata Prabowo di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Prabowo mengatakan, terungkapnya tentang siapa sosok, atau pihak yang memberikan saran, atau masukan kepada Johnny selaku menteri, dalam mengeluarkan perintah kepada Anang, agar power system diserahkan ke PT BUP bisa menjadi babak baru dalam penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI.
Kata dia, tak menutup kemungkinan dalam babak baru penyidikan tersebut, bakal menyasar BUP sebagai korporasi yang turut serta menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. Atau menyasar perorangan, yang menyentuh pemilik modal di perusahaan tersebut.
Dalam dakwaan Johnny Plate yang dibacakan jaksa di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/6/2023) disebutkan, partisipasi Yusriski dalam pusaran korupsi BTS 4G BAKTI atas perintah dari Sekjen Partai Nasdem tersebut. Partai Nasdem saat korupsi BTS 4G BAKTI ini terjadi masih menjadi bagian dari koalisi besar bersama PDI Perjuangan penyokong pemerintahan.
Johnny Plate dikatakan dalam dakwaan memerintahkan Dirut BAKTI Anang Latif agar, grup perusahaan Yusrizki menjadi pemasok system power berupa 4.200 unit baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI Paket-1, 2, 3, 4, dan 5.
“Bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate pada awal tahun 2021, bertempat di ruang kerjanya, memerintahkan Anang Achmad Latif (AAL) untuk bertemu dengan Muhammad Yisrizki Muliawan membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G BAKTI,” begitu dalam dakwaan.
Atas perintah Johnny Plate tersebut, Anang Latif bertemu dengan Yusrizki bersama-sama Irwan Hermawan (IH). Irwan adalah Direktur PT Solitech Media Sinergy yang juga terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya bertemu membahas proyek BTS 4G, dan perintah Johnny Plate itu.
“Atas perintah terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, bertemu dengan Irwan Hermawan, dan menyampaikan perintah terdakwa Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi battery dan solar panel Paket-1 sampai dengan Paket-5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan,” begitu dalam dakwaan.
Selanjutnya Anang Latif bertemu kembali dengan Yusrizki. Pada pertemuan kedua itu, Yusrizki menyampaikan ke Anang Latif tiga proposal hasil penjajakan bisnis hasil lobi dari para bos konsorsium pemenang tender pembangunan BTS 4G BAKTI.
Tiga proposal tersebut, pertama, penjajakan bisnis dengan MR Deng selaku Direktur Fiberhome yang mewakili tiga konsorsium; Fiber Home, Telkominfra, Multi Trans Data, perusahaan-perusahaan pengadaan pembangunan Paket-1 dan Paket-2 BTS 4G. Kedua, proposal dari hasil lobi bisnis Yusrizki dengan Alfi Asman selaku Direktur PT Lintasarta, yang mewakili Konsorsium PT Lintasarta; PT Huawei; PT Surya Energi Indotama (SEI) selaku perusahaan-perusahaan pengadaan Paket-3 BTS 4G.
Ketiga, dari hasil lobi bisnis Yusrizki dengan Makmur Jaury selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), perwakilan dari Konsorsium IBS dan ZTE Indonesia yang mengadakan Paket-4, dan Paket-5 BTS 4G BAKTI. Paket-1 sampai Paket-5 itu terdiri dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit juga Papua 845 unit.
Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Anang Latif tersebut, Yusrizki juga menyodorkan tiga perusahaan dalam pengadaan baterai, dan panel surya untuk infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Tiga perusahaan yang disodorkan Yusrizki di antaranya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM).
Perusahaan tersebut mengendalikan pengerjaan power system pada Paket-1 dan Paket-2. PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) anak perusahaan PT BUP untuk pengadaan power system pada Paket-3. Dan PT Indo Elektrik Instruments (IEI) yang memegang subkontrak penyediaan power system pada Paket-4, dan Paket-5.
“Setelah PT EMM, PT BKU, PT IEI melakukan pengerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Muhammad Yusrizki menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemmy Setjiawan (JS) hasil pengerjaan power system Paket-1 dan Paket-2. Juga senilai Rp 50 miliar dari Rohadi (R) hasil pengerjaan power system Paket-3,” begitu dalam dakwaan jaksa.
Jemmy Setjiawan adalah bos dari PT Sansaine Exindo perusahaan subkontraktor PT Fiber Home. Jemmy Setjiawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah mengembalikan uang Rp 36 miliar dan Rp 100 miliar yang dijanjikan untuk dipulangkan. Sementara Rohadi, adalah Dirut dari PT BKU.
Terkait Yusrizki, sampai saat ini, tim penyidikan Jampidsus masih melakukan penahanan terhadapnya di sel tahanan Kejagung. Yusrizki belum disidangkan karena proses penyidikan terhadapnya masih terus dilakukan.
Yusrizki tersangka kedelapan yang ditangkap di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023) pagi karena disinyalir berusaha kabur. Setelah penangkapan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengumumkan Yusrizki sebagai tersangka, Kamis (15/6/2023). Pekan lalu penyidik Jampidsus mengabarkan adanya pengembalian uang hasil korupsi setotal Rp 50 miliar dari Yusrizki.