RN - Nomor mesin atau nomor rangka terkadang pudar atau tidak kelihatan. Jika itu terjadi maka waspada.
Jangan sampai Anda mengetok sendiri. Sebab, bisa saja dituduh kendaraan hasil curian.
Nomor rangka dibutuhkan saat melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan. Cek fisik kendaraan bermotor biasanya berkaitan dengan urusan balik nama hingga perpanjang lima tahunan.
BERITA TERKAIT :Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyarankan jika nomor mesin pudar sebaiknya dilakukan dengan bengkel terpercaya dan memiliki surat rekomendasi. Jika ketok sendiri, bisa menjadi pertanyaan petugas soal status kendaraan.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan juga menyarankan agar pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat untuk mendapat rekomendasi ketok nomor mesin.
"Datang dulu ke samsat dan minta rekomendasi ke bengkel untuk melakukan pemeriksaan nomor kendaraan dan nomor rangka. Atau bisa dilakukan petugas Samsat itu sendiri, untuk melakukan pengecekan penggesekan," jelas dia.
Nomor mesin merupakan identitas yang penting bagi kendaraan, jika rusak atau tidak terbaca segera diurus di Samsat. Dikutip laman Bapenda Jabar, terdapat tiga langkah untuk mengurus nomor mesin yang tidak terbaca. Berikut langkah-langkahnya :
1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda. Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.
3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.