RN - Saipul Jamil dan Dewi Perssik memanas. Saipul melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya.
Saipul membuat laporan dengan tuduhan kena fitnah. Didampingi kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak, Saipul membuat laporan berdasarkan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Saipul lantas menunjukkan bukti video pernyataan Dewi Perssik alias Depe yang diduga menyindirnya dengan membahas masalah pedofil dan KDRT. Ia menunjukkan ponselnya di hadapan awak media.
BERITA TERKAIT :"Stop pedofil, stop KDRT. Aku sebagai perempuan, mengajak para wanita seluruh dunia terutama Indonesia untuk bisa menjaga anak-anak kita dari penjahat kelamin," ujar Dewi Perssik, dikutip dari YouTube Seleb Cam, Rabu (9/8/2023).
Saipul sendiri tak masalah bila niat Depe memang sosialisasi terhadap bahaya KDRT dan pedofil. Namun, ia tidak terima apabila niat sang mantan istri adalah untuk menyinggungnya.
Pelantun Ratu Hatiku ini menegaskan dirinya bukan pelaku pedofilia. Ia lantas meluruskan tentang kasus yang membuatnya dijebloskan ke penjara beberapa tahun itu.
"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya menentang. Tapi kalau tujuannya untuk menyinggung saya, saya tegaskan, saya bukan pelaku pedofil," kata Saipul.
"Keputusan pengadilan inkrah tidak ada pedofil, anda tahu pedofil apa? Korbannya anak bocah di bawah 14 tahun. Sedangkan tahun 2016 yang menjadi korban saya pada masa lalu itu hampir 18 tahun, punya KTP," katanya lagi.
Saipul menindak Dewi Perssik ke jalur hukum karena khawatir sikapnya merusak citra media sosial. Ia takut masyarakat jadi berani menyinggung orang sembarangan meski tidak mengucap nama secara langsung.
"Takutnya orang-orang lain mengkuti, kan bahaya. 'artis itu aja bisa marah-marah, ngatain orang'.." ucap Saipul.
"Semoga penegak hukum tegas terhadap orang ini meski tidak menyebut nama," sambungnya.