Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

50.522 Orang Bikin Petisi Desak Tiket Pesawat Turun 

NS/RN | Jumat, 11 Januari 2019
50.522 Orang Bikin Petisi Desak Tiket Pesawat Turun 
-

RADAR NONSTOP - Petisi agar harga tiket pesawat turun bergulir. Lewat Change.org ada sekitar puluhan ribu orang telah meneken petisi.

Hingga berita ini diturunkan ada sekitar 50.522 orang. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti memastikan tarif yang diberlakukan oleh semua maskapai masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kalaupun ada perubahan harga yang tidak wajar, maka Polana tidak akan segan untuk memanggil maskapai tersebut. 
Petisi ini dibuat oleh salah satu netizen bernama Iskandar Zulkarnain pada 20 Desember 2018. Pada Kamis sore, 17.24 WIB, 10 Januari 2019, baru sekitar 11.377 orang yang menandatangani. Tapi dari pantauan pagi ini pukul 11.33 WIB, petisi sudah didukung oleh 46.872 orang.

BERITA TERKAIT :
Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut 
Pajak Tinggi, Pantes Harga Tiket Pesawat Mahal

Dalam petisi tersebut, Iskandar menulis bahwa di negara kepulauan seperti Indonesia, tentu maskapai penerbangan berperan penting dalam perkembangan dan kemajuan negara. Tapi ia menilai, kenaikan harga tiket pesawat bakal sangat mencekik masyarakat. Apalagi kebanyakan masyarakat Indonesia adalah perantau.

Iskandar juga menulis bahwa naiknya harga tiket pesawat domestik tersebut hingga berada pada batas atas bakal menjadi hambatan tersendiri terutama bagi wisatawan. Padahal saat ini pemerintah tengah gencar melaksanakan promosi tempat wisata yang terekam dalam "Wonderful Indonesia. "

Ketentuan soal tarif ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini bisa diunggah secara bebas di situs resmi Kemenhub.

Di dalamnya, terdapat lampiran detail tarif batas atas dan tarif batas bawah pesawat menuju semua ke berbagai destinasi. Menurut Polana, aturan tersebut masih berlaku dan belum ada rencana dari Ditjen Udara untuk melakukan pembaruan atau revisi.