RN - Dugaan bermain game slot dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta berakhir pilu. Cinta Mega dipecat dan harus kehilangan jabatan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Cinta Mega atas kasus dugaan bermain gim slot dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Sanksi tegas yang diterima oleh Cinta Mega berupa pemberhentian.
Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Wijaya mengatakan pemberhentian itu adalah mengganti posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta dengan kader lain melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
BERITA TERKAIT :“Tadi kita rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kita biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW,” kata Ady kepada wartawan di Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Selasa malam (25/7/2023).
Ady menuturkan setelah keputusan itu, pihaknya akan mengirimkan surat sanksi PAW itu kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai. Selanjutnya, DPP Partai-lah yang akan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal itu kaitannya dengan tidak diusungnya pula Cinta Mega untuk menjadi anggota dewan kembali.
“Langsung malam ini juga kita kirim suratnya ke DPP Partai. Dan kami tidak mencalonkan lagi untuk 2024,” jelas dia.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega diduga bermain gim slot online saat berlangsungnya rapat paripurna yang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis siang (20/7/2023). Hal itu terekam dengan jelas dalam Youtube DPRD DKI Jakarta berjudul ‘Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, 20 Juli 2023’ yang kini telah diatur private.
Saat dikonfirmasi, Cinta Mega membantah dirinya bermain gim slot. Dia mengaku yang tampil di tabletnya adalah sebuah permainan Candy Crush. Dia juga mengaku gim itu beroperasi di tabletnya saat tengah menunggu rapat yang tidak kunjung dimulai dan molor hingga 1,5 jam.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan telah memberikan surat peringatan keras kepada Cinta Mega. Sanksi yang lebih tegas, kata Gembong, diputuskan oleh DPD PDIP DKI Jakarta. Hingga akhirnya dijatuhilah sanksi pemecatan terhadap Cinta Mega oleh DPD PDIP DKI Jakarta pada Selasa malam (25/7/2023) ini.