Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

12 Anggota DPRD Malang Diborgol dan Diangkut KA

NS/RN | Kamis, 10 Januari 2019
12 Anggota DPRD Malang Diborgol dan Diangkut KA
DPRD Kota Malang diangkut KA.
-

RADAR NONSTOP - KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo mencetak sejarah. 12 anggota DPRD Kota Malang diborgol.

12 terdakwa suap uang ketok palu APBD itu dinaikan ke kereta api (KA). Mereka memakai rompi orange.

Para politisi itu diangkut KA pindah ke Rutan Medaeng, Surabaya. Mereka adalah para tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang.

BERITA TERKAIT :
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu: Pakuwon Harus Beri Kompensasi Jalan 

KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Belasan tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api tadi malam, dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam foto dokumentasi KPK, tampak para tersangka mengenakan rompi jingga dan tangannya diborgol. Mereka duduk dalam satu gerbong dengan dikawal petugas dari KPK serta Kepolisian setempat.

KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka  dijerat karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Hadiah itu datang dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan. Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima fee berkisar Rp 12,5 - Rp 50 juta dari Moch Anton. Uang ini ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.

#DPRD   #Malang   #KPK