Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Putusan Cerai Sudah Diketok, Shandy Aulia Resmi Janda

RN/NS | Kamis, 13 Juli 2023
Putusan Cerai Sudah Diketok, Shandy Aulia Resmi Janda
Shandy Aulia resmi bercerai.
-

RN - Shandy Aulia resmi menjadi janda. Cerai pasangan selebritis ini diketok Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang cerai lanjutan antara Shandy Aulia dan David Herbowo digelar pada Rabu (12/7). Diketahui, Shandy Aulia diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno untuk menghadiri sidang tersebut. Sementara itu, David Herbowo sama sekali tidak menghadiri persidangan.

Wijayano Hadi Sukrisno mengungkapkan Majelis Hakim telah memutus cerai Shandy Aulia dan David Herbowo.

BERITA TERKAIT :
RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?

"Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai)," kata Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, ada tiga putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang di antaranya merupakan putusan cerai dan hak asuh anak yang diberikan kepada Shandy Aulia.

"Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini," beber Wijayono Hadi Sukrisno.

"Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia," sambungnya.

Meskipun demikian, Majelis Hakim meminta Shandy Aulia tidak membatasi David Herbowo untuk bertemu dengan anak-anaknya.

"Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya nya kepada david herbowo atau suaminya utk bertemu dengan anaknya tersebut," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.

Sementara itu, pihak David Herbowo masih memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak," pungkasnya.