RN - Hotman Paris Hutapea memberikan tips untuk Paula Verhoeven. Pengacara kondang ini menyebut No Viral No Justice.
Diketahui, saat sidang cerai antara Paula dengan Baim Wong, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut kalau Paula istri durhaka.
Hotman Paris menyarankan, agar Paula Verhoeven yang dirugikan atas putusan tersebut lebih aktif menyuarakan kebenaran yang diyakininya.
BERITA TERKAIT :"Langkah yang saya bilang, yaitu perlu bersuara dia ke publik. Kan di Indonesia ini kan no viral no justice. Bersuara ke publik," kata Hotman Paris saat ditemui di Studio Trans7, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Pengacara berdarah Batak itu menyayangkan langkah Paula Verhoeven yang hanya melayangkan aduan ke Komisi Yudisial.
Padahal menurutnya, jalur yang lebih tepat adalah ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Mahkamah Agung langsung.
"Kemarin dia salah hanya mengadukan ke Komisi Yudisial, harusnya ke Bawas dan Mahkamah Agung," ujar Hotman Paris.
Hotman Paris menekankan Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau membatalkan sebuah putusan pengadilan.
"Komisi Yudisial kan tidak berhak mencampuri perkara harusnya dia mengadukan jubirnya ke pengawas MA," ujar Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa Paula kini benar-benar ingin memperjuangkan kasusnya, dan memintanya untuk terus menyuarakan hal ini di hadapan publik.
"Dia benar-benar ingin kasus ini diperjuangkan dan dia minta saya untuk selalu bersuara," pungkasnya.
Pasangan selebritas figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan tersebut menjadi kontroversial setelah, juru bicara pengadilan menyampaikan salah satu alasan perceraian adalah karena Paula Verhoeven dianggap istri durhaka.
Pernyataan itu membuat Paula Verhoeven merasa difitnah dan mencemari nama baiknya. Dia membantah keras tudingan tersebut dan menyebut tidak ada bukti perselingkuhan ataupun perzinaan dalam proses persidangan.
Paula Verhoeven kemudian mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik.